Oleh : Muthia Salbina
Padang, sumbar.ngerti.id – Sengketa kawasan antara masyarakat adat Nagari Sikabau dan PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL) di Kabupaten Dharmasraya bukan sekadar persoalan batas lahan. Di baliknya terdapat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara memastikan bahwa proses administrasi pemanfaatan kawasan tidak mengabaikan sejarah penguasaan tanah, hak masyarakat adat, serta kondisi faktual di lapangan?
Persoalan ini mencuat karena masyarakat adat Sikabau mempertanyakan areal sekitar 2.366 hektare yang berada dalam kawasan pemanfaatan PT KBL. Masyarakat mengklaim sebagian kawasan tersebut merupakan wilayah administratif sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Pada September 2026, kuasa hukum masyarakat adat meminta agar dasar administrasi pemanfaatan kawasan tersebut dibuka secara transparan.
Di sisi lain, PT KBL memiliki dasar administrasi pemanfaatan kawasan yang menjadi objek sengketa. Karena proses hukum dan administrasi masih berjalan, posisi masing-masing pihak perlu dilihat secara hati-hati. Sengketa tersebut belum dapat disimpulkan secara sepihak sebagai bukti bahwa salah satu pihak benar atau salah.
Bagi masyarakat adat Minangkabau, tanah tidak semata-mata memiliki nilai ekonomi. Tanah ulayat berkaitan dengan sejarah, identitas, hubungan kekerabatan, serta keberlanjutan kehidupan suatu kaum atau nagari.
Karena itu, ketika suatu kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat masuk ke dalam suatu skema pemanfaatan kawasan, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang memiliki dokumen administratif.
Menurut laporan ANTARA pada 16 September 2026, masyarakat adat Sikabau mempertanyakan areal PT KBL seluas sekitar 2.366 hektare yang mereka klaim berada di wilayah administratif dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Kuasa hukum masyarakat meminta agar proses administrasi yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan tersebut dibuka secara transparan.
Masyarakat adat juga menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah mereka lepaskan kepada PT KBL. Menurut keterangan salah seorang penghulu suku, kawasan tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, antara lain untuk perkebunan karet dan kelapa sawit. Pernyataan tersebut merupakan posisi masyarakat adat dalam sengketa dan tetap perlu diuji melalui dokumen serta proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, PT KBL belum memberikan penjelasan substantif kepada ANTARA mengenai laporan polisi maupun persoalan administrasi kawasan tersebut ketika dimintai keterangan. Perusahaan meminta waktu untuk memberikan penjelasan secara langsung.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa ruang penyelesaian masih terbuka. Dan ruang itu seharusnya digunakan untuk mempertemukan klaim masyarakat dengan dokumen administrasi yang dimiliki perusahaan dan pemerintah.
Sengketa semakin kompleks ketika persoalan kawasan tersebut masuk ke ranah hukum. ANTARA melaporkan bahwa sejumlah tokoh masyarakat Sikabau menjalani proses klarifikasi berdasarkan laporan polisi terkait dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian yang terjadi di Jalan Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada 20 Juni 2026. Laporan polisi tersebut tercatat pada 24 Juli 2026.
Masuknya konflik agraria ke dalam proses hukum pidana tentu harus dihormati. Namun, proses tersebut tidak semestinya membuat akar persoalan agraria menjadi terlupakan. Jika masyarakat sedang mempertanyakan status suatu kawasan, maka pertanyaan mengenai status kawasan tersebut juga harus dijawab. Sebab, menyelesaikan perkara mengenai suatu peristiwa pada tanggal tertentu belum tentu menyelesaikan persoalan mengenai siapa yang memiliki hak atau kewenangan atas kawasan yang disengketakan.
Inilah yang menjadi perhatian kuasa hukum masyarakat adat. Mereka meminta agar proses pidana ditempatkan dalam konteks sengketa yang lebih luas, termasuk mengenai bagaimana kawasan ditetapkan, bagaimana permohonan pemanfaatan diajukan, bagaimana objek diverifikasi, dan apakah kondisi faktual di lapangan telah diperiksa.
Dalam konflik agraria, peta bukan sekadar gambar. Peta menentukan batas, lokasi, dan ruang kewenangan. Karena itu, salah satu persoalan yang harus dibuka adalah apakah peta wilayah adat dan peta kawasan pemanfaatan PT KBL telah dibandingkan secara memadai.
Pada Agustus 2026, Ninik Mamak, Kerapatan Adat Nagari, pemerintah nagari, dan masyarakat Sikabau melakukan kegiatan napak tilas batas Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Kegiatan tersebut antara lain menjadi bentuk penegasan masyarakat adat terhadap wilayah yang mereka klaim masuk dalam areal operasional PT KBL.
Masyarakat juga meminta pemerintah melakukan verifikasi faktual secara terbuka dengan melibatkan pemangku adat dan pemerintah nagari. Mereka mempertanyakan dokumen, peta, titik koordinat, serta dasar persetujuan yang digunakan dalam proses pemanfaatan kawasan. Jika memang terdapat perbedaan antara dokumen administrasi dan kondisi faktual, maka penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan data yang dapat diverifikasi bersama.
Negara tidak hanya berfungsi menerbitkan keputusan administratif. Negara juga memiliki tanggung jawab memastikan bahwa proses pengambilan keputusan berlangsung transparan, akuntabel, dan mempertimbangkan hak masyarakat yang terdampak.
Masyarakat Sikabau sebelumnya telah menempuh jalur administratif. Pada September 2026, Pemerintah Nagari Sikabau meneruskan pengaduan masyarakat adat mengenai dugaan tumpang tindih tanah ulayat dengan areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan PT KBL kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria daerah.
Langkah ini penting karena penyelesaian konflik tidak semestinya hanya mengandalkan jalur pidana. Mekanisme administratif dan agraria juga perlu digunakan untuk memeriksa akar masalah. Pemerintah perlu mempertemukan dokumen yang dimiliki negara dengan bukti penguasaan dan sejarah tanah yang disampaikan masyarakat.
Jika masyarakat memang memiliki hak atas suatu kawasan, maka hak tersebut harus memperoleh pengakuan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika perusahaan memiliki izin atau persetujuan pemanfaatan kawasan yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, maka dasar penerbitan, objek, batas, serta prosesnya juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penyelesaian konflik bukan tentang siapa yang paling keras menyampaikan klaim. Penyelesaian harus ditentukan oleh dokumen, bukti, peta, riwayat penguasaan, proses verifikasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Konflik tanah memiliki risiko yang lebih luas daripada sekadar sengketa administratif. Ketika masyarakat merasa haknya tidak didengar, konflik dapat berkembang menjadi ketegangan sosial.
Kasus Sikabau memperlihatkan adanya mobilisasi masyarakat adat dalam mempertahankan klaim atas wilayah ulayat. Puluhan warga juga memberikan dukungan kepada tokoh adat yang menjalani proses klarifikasi di Polres Dharmasraya.Situasi semacam ini perlu ditangani dengan kehati-hatian.Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan proses hukum tetap berjalan, tetapi pada saat yang sama ruang dialog harus tetap terbuka. Masyarakat adat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum dan administratif yang tersedia. Yang harus dihindari adalah ketika perbedaan klaim mengenai tanah berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Salah satu tuntutan paling konsisten dari masyarakat adat Sikabau adalah keterbukaan mengenai dasar pemanfaatan kawasan. Ini sebenarnya merupakan tuntutan yang sederhanajika sebuah kawasan telah memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas, maka dokumen tersebut perlu dijelaskan kepada publik dan pihak yang terdampak sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Jika terdapat persoalan dalam prosesnya, maka persoalan tersebut perlu diperiksa.Transparansi bukan berarti memenangkan salah satu pihak.Transparansi justru memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melihat fakta yang sama.
Dalam konteks sengketa Sikabau, pemerintah dapat memainkan peran penting dengan menghadirkan dokumen dan melakukan verifikasi lapangan secara terbuka. Peta batas, titik koordinat, riwayat penguasaan, proses permohonan, serta keterlibatan masyarakat perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pengadilan atau proses hukum memang memiliki tempat dalam penyelesaian sengketa. Namun, konflik agraria membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Ada dimensi hukum, administrasi, sosial, ekonomi, dan adat. Karena itu, penyelesaian konflik Sikabau membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai kewenangannya: pemerintah daerah, kementerian terkait, pemerintah nagari, lembaga adat, masyarakat, perusahaan, serta aparat penegak hukum.Masing-masing pihak memiliki peran berbeda pemerintah memastikan proses administrasi dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat menyampaikan bukti mengenai sejarah dan penguasaan tanah, perusahaan menjelaskan dasar pemanfaatan kawasan yang dimilikinya, lembaga adat memberikan perspektif mengenai hak ulayat, sementara aparat penegak hukum memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Sengketa Sikabau dengan PT KBL pada akhirnya bukan hanya persoalan satu nagari dan satu perusahaan. Kasus ini memperlihatkan tantangan yang lebih luas dalam tata kelola agraria: bagaimana negara mempertemukan kepentingan pembangunan, pemanfaatan kawasan, administrasi pertanahan, dan hak masyarakat adat.
Jika terdapat perbedaan antara klaim masyarakat dengan dokumen administrasi, negara tidak boleh membiarkan masyarakat dan perusahaan menyelesaikannya sendiri. Negara harus hadir sebagai institusi yang menyediakan mekanisme penyelesaian yang transparan dan dapat dipercaya.
Konflik agraria tidak akan selesai hanya dengan mengatakan bahwa salah satu pihak memiliki dokumen. Yang harus dilihat adalah bagaimana dokumen tersebut lahir, apa objeknya, bagaimana batasnya ditentukan, siapa yang dilibatkan, dan apakah seluruh prosesnya sesuai dengan hukum. Pada akhirnya, tanah bukan sekadar angka dalam dokumen atau titik dalam peta.
Bagi masyarakat adat, tanah merupakan bagian dari sejarah dan kehidupan. Bagi negara, tanah merupakan bagian dari tata kelola wilayah. Bagi perusahaan, tanah merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dan pemanfaatan kawasan. Ketiga kepentingan tersebut dapat bertemu apabila prosesnya dilakukan secara terbuka. Karena itu, penyelesaian sengketa Sikabau dan PT KBL seharusnya tidak diarahkan untuk mencari siapa yang paling kuat, melainkan untuk menemukan fakta yang paling dapat dipertanggungjawabkan.
Jika memang ada hak masyarakat adat yang terabaikan, hak tersebut harus dipulihkan sesuai hukum. Jika administrasi pemanfaatan kawasan telah dilakukan sesuai prosedur, dasar dan prosesnya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Dan jika terdapat pelanggaran hukum, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkannya melalui proses hukum. Sebab dalam konflik agraria, kemenangan satu pihak belum tentu berarti konflik selesai. Konflik baru benar-benar selesai ketika hak, hukum, fakta, dan keadilan dapat menemukan titik temu.




Komentar