Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Artikel Bencana Alam Opini
Beranda / Opini / Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok

Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok

Oleh: Akbar Ansyarullah – Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

Padang, sumbar.ngerti.id – Tragedi tanah longsor dan galodo yang menimpa kawasan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok pada 26 September 2024 lalu, meninggalkan duka mendalam. Data resmi BPBD Kabupaten Solok mencatat setidaknya 25 warga menjadi korban, 13 di antaranya ditemukan meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka. Seperti biasa, narasi resmi dan perbincangan publik dengan cepat menyederhanakan peristiwa ini sebagai “musibah alam” akibat curah hujan tinggi. Namun, memandang tragedi ini murni sebagai faktor cuaca adalah kekeliruan berpikir. Galodo Solok adalah bencana buatan manusia yang berasal dari buah konflik kepentingan yang dibungkam oleh kompromi diam-diam.   

Jika dibedah dari perspektif ilmu politik, ada tiga pihak utama yang saling bertabrakan di kawasan tambang tersebut: pemerintah/aparat yang memegang aturan hukum, pemodal (cukong) yang menguasai aliran modal, dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup sebagai penambang manual. Secara aturan, negara melarang keras aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan lindung demi keselamatan jiwa dan kelestarian ekosistem. Namun di lapangan, aturan tersebut mandul karena terbentuk sebuah “kompromi tidak tertulis” di antara para pihak demi menjaga kepentingan masing-masing.

Kompromi diam-diam ini menciptakan fenomena yang dalam ilmu politik dikenal sebagai dramaturgi atau panggung sandiwara. Di panggung depan, publik disuguhkan pernyataan aparat yang mengaku telah berulang kali melakukan razia atau membakar pondok penambang. Namun di panggung belakang, aktivitas tambang tetap beroperasi masif. Bagaimana mungkin tambang skala besar yang membutuhkan alat berat, pasokan bahan bakar minyak (BBM) rutin, dan pengerahan ribuan tenaga kerja bisa beroperasi tanpa terdeteksi jika tidak ada pembiaran atau dugaan aliran rente informal? Aparat dan penegak hukum tampak menutup mata, pemodal mengeruk keuntungan, dan konflik terbuka berhasil diredam secara semu.

Bagi warga lokal yang menjadi korban, nekat berjalan kaki hingga 8 jam menembus hutan terjal menuju lubang tambang maut bukanlah bentuk keserakahan. Ini adalah bentuk upaya bertahan hidup (survivalism) di tengah minimnya pilihan ekonomi yang layak. Ketika sektor pertanian lokal tidak lagi menjamin dan negara gagal menyediakan lapangan kerja resmi yang aman, warga terdorong masuk ke dalam perangkap relasi yang eksploitatif dengan para pemodal. Dalam hal ini, rakyat kecil sebenarnya adalah korban dari kekerasan sistemik sistem politik-ekonomi yang membiarkan warganya mempertaruhkan nyawa demi mengisi perut.

Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Ketika kompromi diam-diam antara manusia ini berjalan mulus di permukaan, beban kehancurannya dipindahkan secara langsung kepada alam. Tebing-tebing di perbukitan Sungai Abu dikeruk habis tanpa perhitungan teknis keselamatan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Alam yang kehilangan benteng pertahanannya tidak bisa diajak bernegosiasi. Ketika hujan deras mengguyur, alam memberikan “resolusi”-nya sendiri secara brutal dalam bentuk galodo yang menimbun para pekerja.

Tragedi Solok harus menjadi titik balik, bukan sekadar siklus bencana yang dilupakan setelah masa tanggap darurat selesai. Penanganan pascabencana tidak boleh berhenti pada menertibkan buruh tambang di tingkat bawah. Negara harus mengambil tindakan tegas: pertama, bongkar akar masalah dengan menangkap para pemodal (cukong) utama di balik layar serta menindak oknum yang menikmati hasil penambangan ilegal ini; kedua, berikan kepastian tata ruang dan ekonomi bagi rakyat. Jika wilayah tersebut memang dialokasikan untuk ekonomi warga, legalkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang teratur dan berstandar keselamatan ketat. Jika itu adalah zona merah konservasi, pemerintah wajib menyediakan mata pencaharian alternatif yang nyata, seperti bantuan modal pertanian bernilai tinggi atau pengembangan potensi lokal.   

Tanpa keberanian membongkar jaringan pemodal dan memberikan solusi ekonomi yang konkrit bagi warga, tragedi di Sungai Abu hanya akan menjadi cerita lama yang terus berulang yang menunggu titik longsor berikutnya untuk kembali menelan korban jiwa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *