Oleh : Zaky Satria
Mahasiswa Fast Track Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
Sumbar.ngerti.id – Menjelang empat tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Indonesia kembali menghadapi persoalan perdagangan data ilegal. Keadaan ini memperlihatkan bahwa jaminan hukum atas informasi pribadi masih memerlukan pengawasan dan penegakan yang lebih kuat.
Pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan penyelidikan terhadap dugaan perdagangan data pribadi. Badan Siber dan Sandi Negara kemudian menjelaskan bahwa informasi yang beredar diduga berasal dari kumpulan data terbuka dan kebocoran terdahulu. Temuan tersebut menunjukkan bahwa data lama masih dapat diperjualbelikan dan berpotensi disalahgunakan.
Kebocoran data tidak selalu berhenti ketika suatu insiden berhasil ditangani. Nomor induk kependudukan, alamat, tanggal lahir, dan nomor telepon dapat terus digunakan untuk berbagai kepentingan. Ketika informasi tersebut digabungkan, pihak yang tidak berwenang berpeluang menyusun profil seseorang tanpa persetujuan pemiliknya.
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menghadapi persoalan ini. Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi melarang perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum sesuai dengan unsur yang ditentukan. Pasal 67 mengatur ancaman pidana atas pelanggaran tersebut.
Namun, penegakan hukum tidak cukup dilakukan terhadap pihak yang memperjualbelikan data. Pengendali data juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan informasi yang dikelolanya. Pasal 46 bahkan mengatur pemberitahuan tertulis paling lambat tiga kali 24 jam apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.
Persoalan lain terdapat pada pengawasan. Pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan Pasal 58 masih menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan mekanisme pengawasan dapat menyulitkan masyarakat ketika hendak mengadukan dugaan pelanggaran atau memperoleh pemulihan hak.
Dalam etika komunikasi digital, pengumpulan informasi harus disertai tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan, menjelaskan tujuan penggunaan, dan memberikan perlindungan kepada pemilik data. Masyarakat tidak seharusnya menanggung sendiri akibat kegagalan keamanan sistem yang berada di luar kendalinya.
Empat tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memperjelas saluran pengaduan, dan memastikan setiap pelanggaran ditangani sesuai hukum. Pelindungan data pribadi harus dapat dirasakan oleh masyarakat yang setiap hari mempercayakan identitasnya kepada berbagai layanan digital.




Komentar