Close sidebar
Advertisement
Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran |
Hukum Kriminalitas Nasional
Beranda / Nasional / Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum

Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum

Tabanan, sumbar.ngerti.id – Kasus tewasnya seorang pria berinisial KD (38), warga Buleleng, akibat dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari, masih menyisakan polemik di tengah masyarakat. Korban tewas setelah dituduh mencuri seekor ayam aduan milik warga setempat.

Insiden ini memicu simpati luas, terutama setelah video tangisan anak korban di samping jenazah ayahnya beredar masif di media sosial. Namun, di luar gelombang duka, publik juga melontarkan kritik tajam yang menyoroti ketimpangan penegakan hukum di Indonesia.

Data Perbincangan Netizen

Berdasarkan pantauan media siber dan percakapan di platform X (sebelumnya Twitter) serta Instagram selama kurun 48 jam terakhir (25-26 Juli 2026), ditemukan lebih dari 1.200 unggahan yang secara eksplisit mengaitkan kasus pengeroyokan ini dengan perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 67% menyuarakan kekesalan atas perbedaan perlakuan hukum antara pelaku kejahatan properti kelas bawah dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Beberapa narasi dominan yang beredar di antaranya:

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

· “Pencuri ayam dihabisi massa, koruptor triliunan malah dapat kamar ber-AC dan rehabilitasi.”
· “Maling ayam mati dikeroyok, maling uang rakyat santai di KPK. Tegakah?”
· “Loh, kalau pencuri ayam saja dihakimi, lalu bagaimana dengan koruptor yang mencuri masa depan anak bangsa?”

Sikap Aparat dan Pemerintah

Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Kapolres Tabanan, melalui Kasi Humas Polres Tabanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini. Meskipun pihak keluarga korban memilih ikhlas dan belum membuat laporan polisi, aparat tetap melakukan penyelidikan aktif di lapangan.

Sementara itu, Koordinator Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, secara tegas mengecam aksi kekerasan massa tersebut.
“Apapun kesalahan terduga pelaku, tidak ada pembenaran untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Itu melanggar asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Kami mendorong kepolisian untuk mengungkap siapa saja pelaku pengeroyokan,” ujarnya di Denpasar, Minggu (26/7/2026).

Perspektif Akademisi dan Pengamat Hukum

Bawaslu Mentawai Terima Penghargaan pada Gakkumdu Award 2025

Menanggapi ramainya perbandingan kasus ini dengan korupsi, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Udayana, Dr. I Wayan Gede Wiryawan, S.H., M.H., menilai bahwa sentimen publik tersebut merupakan cerminan dari krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

“Secara yuridis, pencurian ayam dan korupsi sama-sama delik pidana, namun ranah pembuktian dan hukumannya berbeda. Yang menjadi masalah adalah persepsi publik bahwa proses hukum terhadap korupsi terkesan lambat dan diskriminatif, sementara tindakan premanisme terhadap rakyat kecil terjadi dengan begitu cepat,” jelasnya.

Dr. Wiryawan mengingatkan bahwa kekesalan publik tidak lantas membenarkan aksi anarkis. “Masyarakat harus menyalurkan kritik melalui jalur yang benar. Tetapi aparat penegak hukum juga wajib menjadikan gelombang kritik ini sebagai evaluasi serius untuk memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Kondisi Terkini

Hingga Minggu (26/7) sore, proses identifikasi dan visum terhadap jenazah KD telah selesai dilakukan. Jenazah telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Buleleng untuk dimakamkan. Pihak kepolisian masih terus memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.

Rilis Pemprov: Per Hari ini, 228 Orang Meninggal, 98 Hilang Dampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun masyarakat memiliki hak untuk mengkritik ketimpangan hukum, penyelesaian segala bentuk pelanggaran harus tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum demi menjaga keadilan dan ketertiban bersama, tanpa mengorbankan hak asasi manusia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *