Tabanan, sumbar.ngerti.id – Kasus tewasnya seorang pria berinisial KD (38), warga Buleleng, akibat dikeroyok massa di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7/2026) dini hari, masih menyisakan polemik di tengah masyarakat. Korban tewas setelah dituduh mencuri seekor ayam aduan milik warga setempat.
Insiden ini memicu simpati luas, terutama setelah video tangisan anak korban di samping jenazah ayahnya beredar masif di media sosial. Namun, di luar gelombang duka, publik juga melontarkan kritik tajam yang menyoroti ketimpangan penegakan hukum di Indonesia.
Data Perbincangan Netizen
Berdasarkan pantauan media siber dan percakapan di platform X (sebelumnya Twitter) serta Instagram selama kurun 48 jam terakhir (25-26 Juli 2026), ditemukan lebih dari 1.200 unggahan yang secara eksplisit mengaitkan kasus pengeroyokan ini dengan perkara korupsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 67% menyuarakan kekesalan atas perbedaan perlakuan hukum antara pelaku kejahatan properti kelas bawah dengan pelaku tindak pidana korupsi.
Beberapa narasi dominan yang beredar di antaranya:
· “Pencuri ayam dihabisi massa, koruptor triliunan malah dapat kamar ber-AC dan rehabilitasi.”
· “Maling ayam mati dikeroyok, maling uang rakyat santai di KPK. Tegakah?”
· “Loh, kalau pencuri ayam saja dihakimi, lalu bagaimana dengan koruptor yang mencuri masa depan anak bangsa?”
Sikap Aparat dan Pemerintah
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Kapolres Tabanan, melalui Kasi Humas Polres Tabanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini. Meskipun pihak keluarga korban memilih ikhlas dan belum membuat laporan polisi, aparat tetap melakukan penyelidikan aktif di lapangan.
Sementara itu, Koordinator Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, secara tegas mengecam aksi kekerasan massa tersebut.
“Apapun kesalahan terduga pelaku, tidak ada pembenaran untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Itu melanggar asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia. Kami mendorong kepolisian untuk mengungkap siapa saja pelaku pengeroyokan,” ujarnya di Denpasar, Minggu (26/7/2026).
Perspektif Akademisi dan Pengamat Hukum
Menanggapi ramainya perbandingan kasus ini dengan korupsi, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Udayana, Dr. I Wayan Gede Wiryawan, S.H., M.H., menilai bahwa sentimen publik tersebut merupakan cerminan dari krisis kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
“Secara yuridis, pencurian ayam dan korupsi sama-sama delik pidana, namun ranah pembuktian dan hukumannya berbeda. Yang menjadi masalah adalah persepsi publik bahwa proses hukum terhadap korupsi terkesan lambat dan diskriminatif, sementara tindakan premanisme terhadap rakyat kecil terjadi dengan begitu cepat,” jelasnya.
Dr. Wiryawan mengingatkan bahwa kekesalan publik tidak lantas membenarkan aksi anarkis. “Masyarakat harus menyalurkan kritik melalui jalur yang benar. Tetapi aparat penegak hukum juga wajib menjadikan gelombang kritik ini sebagai evaluasi serius untuk memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi,” tambahnya.
Kondisi Terkini
Hingga Minggu (26/7) sore, proses identifikasi dan visum terhadap jenazah KD telah selesai dilakukan. Jenazah telah dibawa pulang ke kampung halamannya di Buleleng untuk dimakamkan. Pihak kepolisian masih terus memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun masyarakat memiliki hak untuk mengkritik ketimpangan hukum, penyelesaian segala bentuk pelanggaran harus tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum demi menjaga keadilan dan ketertiban bersama, tanpa mengorbankan hak asasi manusia.




Komentar