Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai Rp46,3 miliar di Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi ini, lima orang kurir berinisial A (22), J (45), T (36), JH (32), dan FTH (31) ditangkap.
Menurut Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, barang bukti yang diamankan terdiri dari 35,67 kilogram sabu dan 35.432 butir ekstasi. “Total nilai uang narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut jika diedarkan di masyarakat senilai Rp46.309.090.000,” ujar Kombes Putu Yudha dalam keterangannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penjemputan narkoba di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima tersangka.
Salah satu tersangka, T, mengaku telah empat kali menjemput sabu dan ekstasi dari Rupat sejak 27 Maret 2025. “Dengan jumlah narkotika 36 bungkus besar sabu dan 10 bungkus ekstasi dengan tujuan Pekanbaru-Palembang,” imbuh Kombes Putu Yudha.
Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih aktif memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur penyelundupan. Polda Riau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. <mtr>




Komentar