Close sidebar
Advertisement
HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi |
Mahasiswa Nasional
Beranda / Nasional / Aktivis Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) Se-Nasional Menolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto

Aktivis Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMNI) Se-Nasional Menolak Pemberian Gelar Pahlawan Kepada Suharto

Dok. Istimewa/sumbar.ngerti.id

Jakarta, sumbar.ngerti.id – Dalam semangat memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, kami Aktivis GMNI dengan tegas menolak segala bentuk wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Penolakan ini bukan hanya berdasarkan catatan sejarah kelam selama masa Orde Baru, tetapi juga karena pemberian gelar tersebut akan menjadi pengkhianatan terhadap jiwa Sumpah Pemuda, nilai inti Marhaenisme/Pancasila, mandat konstitusi UUD 1945, dan cita-cita luhur Revolusi 17 Agustus 1945.

Berikut adalah analisis mendalam yang melandasi penolakan kami:

1. Bertentangan dengan Semangat Sumpah Pemuda: “Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah yang Satu, Tanah Indonesia.”

Sumpah Pemuda 1928 adalah ikrar persatuan, kesetaraan, dan keadilan yang melampaui suku, agama, dan golongan. Rezim Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto justru melakukan:

· Politik Divide et Impera: Memecah belah persatuan nasional dengan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu, seperti peristiwa pembantaian 1965-66 dan penyerangan terhadap kelompok intelektual, buruh, dan petani.

HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial

· Penindasan Hak Berserikat dan Berkumpul: Membungkas kebenaran dan membungkam suara kritis melalui pengekangan kebebasan pers, pembredelan media, dan penangkapan terhadap aktivis yang menyuarakan ketidakadilan. Ini bertolak belakang dengan semangat “berkebangsaan yang satu” yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

· Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN): Praktik KKN yang sistemik telah menggerogoti “tanah air” dan “bangsa” Indonesia, di mana kekayaan negara hanya dinikmati oleh segelintir orang dekat kekuasaan, bukan untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan.

Menganugerahkan gelar pahlawan kepada aktor di balik luka sejarah ini sama saja dengan menginjak-injak pengorbanan para pemuda 1928 yang memimpikan Indonesia yang bersatu, adil, dan berdaulat.

2. Menyimpang dari Jiwa Marhaenisme dan Pancasila

Pancasila, yang dijiwai semangat Marhaenisme Soekarno, menempatkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagai sila pamungkas. Rezim Orde Baru justru:

Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum

· Mengaburkan dan Memanipulasi Pancasila: Pancasila dijadikan alat legitimasi kekuasaan dan tunggal, sementara praktiknya justru mengingkari sila-silanya. Kekuasaan yang terpusat dan otoriter bertentangan dengan semangat kerakyatan (sila ke-4).

· Mengabaikan Keadilan Sosial: Kebijakan ekonomi yang elitis dan pro-konglomerat telah meminggirkan rakyat kecil (kaum Marhaen), menyebabkan kesenjangan sosial-ekonomi yang lebar. Tanah dan sumber daya alam dikuasai oleh korporasi, sementara petani dan buruh hidup dalam keterbatasan.

· Melanggar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Berbagai pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965, Talangsari 1989, Penembakan Misterius (Petrus) 1980-an, dan kerusuhan Mei 1998, adalah noda hitam yang tidak dapat dihapus. Seorang pahlawan harusnya menjadi pelindung rakyat, bukan dianggap bertanggung jawab atas penderitaannya.

Memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto berarti merestui penyimpangan terhadap Pancasila dan mengubur cita-cita keadilan sosial yang diperjuangkan oleh founding fathers bangsa.

3. Melanggar Mandat Konstitusi UUD 1945

Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif

Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan tujuan bernegara: “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” “memajukan kesejahteraan umum,” dan “mencerdaskan kehidupan bangsa.”

· Gagal Melindungi Rakyat: Rezim Orde Baru gagal memenuhi mandat konstitusional untuk melindungi seluruh rakyat tanpa pandang bulu, terbukti dari banyaknya kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas.

· Kesejahteraan Umum yang Timpang: Pembangunan ekonomi Orde Baru, meski dianggap sukses secara makro, seringkali mengabaikan prinsip “kesejahteraan umum” yang merata dan berkeadilan. Kekayaan negara tidak dinikmati secara adil oleh “segenap bangsa Indonesia”.

· Pencerdasan yang Dibatasi: Kebebasan akademik dan berpikir dikekang. “Mencerdaskan kehidupan bangsa” tidak mungkin tercapai dalam iklim ketakutan dan pembatasan kebebasan berpendapat.

Oleh karena itu, pemberian gelar pahlawan akan menjadi bentuk pengabaian terhadap cita-cita konstitusi yang sejati.

4. Mengkhianati Semangat Revolusi 17 Agustus 1945

Revolusi Kemerdekaan 1945 adalah perjuangan rakyat untuk membebaskan diri dari segala bentuk penindasan, ketidakadilan, dan kekuasaan yang sewenang-wenang. Nilai-nilai inti revolusi adalah kedaulatan rakyat, anti-kolonialisme, dan pembebasan. Rezim Orde Baru justru:

· Menegakkan Kekuasaan yang Otoriter: Membangun rezim yang berkuasa secara sentralistik dan represif, mirip dengan sifat kekuasaan kolonial yang pernah kita lawan. Ini adalah pengkhianatan terhadap semangat “kedaulatan rakyat”.

· Menindas Kebebasan Rakyat: Rakyat yang dahulu berjuang melawan penjajah, justru hidup dalam bayang-bayang ketakutan di era Orde Baru. Penangkapan terhadap para kritikus adalah bentuk baru dari “penjajahan” terhadap kebebasan berpikir.

· Membangun “Kolonialisme Baru” Ekonomi: Kekayaan negara yang seharusnya dinikmati rakyat, justru dikuasai oleh segelintir konglomerat dan keluarga kekuasaan. Struktur ekonomi yang timpang ini mencerminkan ketidakadilan yang pernah diperangi oleh para pejuang revolusi.

Menganugerahkan gelar pahlawan kepada Soeharto sama halnya dengan mengkhianati jiwa Revolusi 1945. Alih-alih menghormati perjuangan kemerdekaan, kita justru mengukuhkan warisan kekuasaan yang dalam banyak aspek berseberangan dengan cita-cita revolusi.

Berdasarkan analisis di atas, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto adalah langkah yang keliru secara moral, historis, dan konstitusional. Gelar pahlawan adalah penghargaan tertinggi bagi mereka yang memperjuangkan nilai-nilai luhur bangsa, bukan bagi mereka yang catatan kekuasaannya dipenuhi dengan kontroversi, pelanggaran, dan penderitaan rakyat.

Kami menuntut:

1. Kepada Pemerintah dan DPR RI: Untuk menghentikan dan menolak segala bentuk wacana atau usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto.

2. Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia: Untuk belajar dari sejarah secara kritis dan objektif, serta menjaga semangat Sumpah Pemuda, Pancasila, dan Revolusi 1945 yang murni.

3. Kepada Negara: Untuk secara serius menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan rekonsiliasi, bukan dengan memberikan gelar yang justru akan melukai rasa keadilan korban dan keluarga serta mengkhianati semangat revolusi.

Kami percaya, menghormati sejarah yang benar adalah fondasi untuk membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, dan beradab di masa depan.

Gerakanan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) adalah organisasi Aktivis Mahasiswa yang peduli terhadap penegakan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sejarah di Indonesia.

Jakarta, 05 November 2025

 1.GMNI Jaksel

2.GMNI SIKKA

3.GmnI Ciamis

4.DPD DKI

5.GMNI NGADA

6.GMNI CIAMIS

7.GMNI JAKARTA TIMUR

8.GMNI KOTA BEKASI

9.GMNIKEFAMENANU

10.GMNI JAKARTA BARAT

11.GMNI JAKARTA UTARA

12.DPD Lampung

13.GMNI MOROWALI 

14.GMNI BURU

15.GMNI BUOL

16.GMNI MAMASA

17. GMNI LANGKAT

18. GMNI BANGKA BELITUNG

19. GMNI KABUPATEN SERANG

20. DPD GMNI JAWA TIMUR

21. ⁠GMNI Se – Kalimantan Selatan

22. ⁠GMNI SURABAYA

23. ⁠GMNI SUMATERA BARAT

24. ⁠GMNI PADANG

25. GMNI PROBOLINGGO

26. GMNI Malang

27. GMNI BANGKALAN

28. ⁠GMNI Jombang

29. GMNI Kota Tangerang 

30. GMNI SUMUT

31. DPC GMNI Bantaeng

32. DPC GMNI BUKITTINGGI 

33. DPC GMNI SIJUNJUNG 

34. ⁠DPC GMNI Padang Pariaman

35. ⁠DPC GMNI LOMBOK TIMUR

36. DPC GMNI PEMATANGSIANTAR

37. GMNI ENDE 

38. GMNI KUTAI TIMUR

39. DPC GMNI MATARAM

40. ⁠DPC GMNI CIREBON

41. ⁠DPC GMNI INDRAMAYU

42. DPC GMNI TANAH DATAR

43. DPC GMNI Palembang

44. DPC GMNI KOTA PARIAMAN 

45. DPC GMNI MOJOKERTO 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *