Jakarta, sumbar.ngerti.id — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyimpangan proyek pengadaan di lingkungan Bawaslu. Laporan disampaikan oleh organisasi masyarakat sipil Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada Selasa (21/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Gabdem menilai terdapat dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp12,14 miliar, yang bersumber dari proyek pembangunan Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu pada tahun anggaran 2024.
Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk Ketua Bawaslu RI. Ia menyebut proyek tersebut harus diaudit secara tuntas karena menyangkut penggunaan anggaran negara di lembaga yang semestinya menjaga integritas pemilu.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membantah dugaan penyimpangan yang ditujukan kepadanya. Ia menyatakan bahwa segala proses pembangunan dan renovasi telah dilakukan sesuai prosedur, serta jika terdapat temuan dalam audit, telah ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, KPK memastikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan telaah awal. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tahapan telaah dilakukan untuk memastikan validitas aduan dan melihat apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid? Kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak.”
— Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).
Budi menegaskan bahwa tindak lanjut aduan masyarakat tidak selalu langsung berujung pada penindakan.
“Tindak lanjut dari sebuah aduan masyarakat itu tidak selalu penindakan, atau masuk ke penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, tetapi bisa juga tindak lanjutnya ke pencegahan, pendidikan, ataupun koordinasi dan supervisi.”
— Budi Prasetyo, KPK.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan lembaga yang memiliki peran strategis dalam memastikan pemilu berjalan jujur dan adil. Meski demikian, seluruh pihak yang dilaporkan masih berstatus terlapor dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
KPK belum menyampaikan keputusan apakah akan meningkatkan penanganan laporan ke tahap penyelidikan. Proses pemeriksaan berkas laporan terus dilakukan dan perkembangan lebih lanjut masih menunggu hasil evaluasi internal lembaga antirasuah tersebut.




Komentar