Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Hukum Nasional
Beranda / Nasional / MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pilkada Terkait Frasa “Rekomendasi”

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pilkada Terkait Frasa “Rekomendasi”

Foto : Dok. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia/facebook

Jakarta, sumbar.ngerti.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yusron Ashalirrohman dan sejumlah pihak lainnya terhadap Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penggunaan kata “rekomendasi” dalam Pasal 139 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai “putusan”.

Mahkamah juga menafsirkan ulang ketentuan dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada. Frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai frasa “menindaklanjuti” dan kata “putusan”.

Putusan MK juga berdampak terhadap sejumlah ketentuan lain dalam UU Pilkada yang meskipun tidak dimohonkan pengujian, namun secara substansi terkait. Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut mengikuti ketentuan amar putusan, namun tidak berlaku untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yang tengah berlangsung.

MK menilai bahwa perubahan penafsiran ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan peraturan perundang-undangan, guna mencegah tumpang tindih norma hukum, sekaligus menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta setara bagi seluruh warga negara dalam menjalankan hak politiknya.

Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos

Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi dapat diunduh melalui laman resmi MK di www.mkri.id.

(Adl/Dza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *