Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Hukum Nasional
Beranda / Nasional / MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pilkada Terkait Frasa “Rekomendasi”

MK Kabulkan Sebagian Permohonan Uji Materi UU Pilkada Terkait Frasa “Rekomendasi”

Foto : Dok. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia/facebook

Jakarta, sumbar.ngerti.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yusron Ashalirrohman dan sejumlah pihak lainnya terhadap Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penggunaan kata “rekomendasi” dalam Pasal 139 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai “putusan”.

Mahkamah juga menafsirkan ulang ketentuan dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada. Frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai frasa “menindaklanjuti” dan kata “putusan”.

Putusan MK juga berdampak terhadap sejumlah ketentuan lain dalam UU Pilkada yang meskipun tidak dimohonkan pengujian, namun secara substansi terkait. Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut mengikuti ketentuan amar putusan, namun tidak berlaku untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yang tengah berlangsung.

MK menilai bahwa perubahan penafsiran ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan peraturan perundang-undangan, guna mencegah tumpang tindih norma hukum, sekaligus menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta setara bagi seluruh warga negara dalam menjalankan hak politiknya.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi dapat diunduh melalui laman resmi MK di www.mkri.id.

(Adl/Dza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *