Jakarta, sumbar.ngerti.id — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yusron Ashalirrohman dan sejumlah pihak lainnya terhadap Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa penggunaan kata “rekomendasi” dalam Pasal 139 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai “putusan”.
Mahkamah juga menafsirkan ulang ketentuan dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada. Frasa “memeriksa dan memutus” dan kata “rekomendasi” pada pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai frasa “menindaklanjuti” dan kata “putusan”.
Putusan MK juga berdampak terhadap sejumlah ketentuan lain dalam UU Pilkada yang meskipun tidak dimohonkan pengujian, namun secara substansi terkait. Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut mengikuti ketentuan amar putusan, namun tidak berlaku untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 yang tengah berlangsung.
MK menilai bahwa perubahan penafsiran ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan peraturan perundang-undangan, guna mencegah tumpang tindih norma hukum, sekaligus menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta setara bagi seluruh warga negara dalam menjalankan hak politiknya.
Putusan lengkap Mahkamah Konstitusi dapat diunduh melalui laman resmi MK di www.mkri.id.
(Adl/Dza)




Komentar