Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi Layanan Hukum, sebagai bagian dari program pembinaan internal kelembagaan(30/06/25). Kegiatan ini bertujuan memperkuat efektivitas layanan hukum sekaligus meningkatkan akses publik terhadap informasi hukum pemilu.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan, bahkan di luar masa tahapan pemilu. Ia menyatakan bahwa penguatan layanan hukum harus tetap dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengawasan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dihadiri oleh tamu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, sebagai bentuk sinergi antarlembaga penyelenggara pemilu. “Rapat ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan internal yang juga melibatkan KPU sebagai tamu dalam forum koordinasi,” ujarnya.

Rahmad menjelaskan bahwa ada dua aspek utama layanan hukum yang menjadi fokus pembinaan, yaitu: penerimaan dan penanganan pelanggaran, serta penyampaian informasi dan dokumentasi hukum kepada publik. Keduanya dinilai penting untuk memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat.
“Kita ingin memastikan bahwa layanan hukum di Bawaslu dapat diakses oleh publik secara ramah dan mudah. Maka momentum non-tahapan ini kita gunakan untuk memperkuat fondasi internal,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari langkah proaktif Bawaslu Kota Padang dalam menjaga kualitas pelayanan, sekaligus membangun sinergi strategis dengan lembaga pemilu lainnya.




Komentar