Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Remaja di Sidoarjo Ditangkap karena Membawa Sajam untuk Tawuran: Polisi Bertindak Cepat

Remaja di Sidoarjo Ditangkap karena Membawa Sajam untuk Tawuran: Polisi Bertindak Cepat

Ilustrasi

Sidoarjo – Dua remaja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah video mereka membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran viral di media sosial. Kedua pelaku, berinisial D dan FS, merupakan anggota kelompok pemuda bernama Warkang Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 13 Maret 2023, di rumah masing-masing pelaku yang berada di Kecamatan Balongbendo dan Krian. “Motif para pelaku membawa sajam karena akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Masing-masing membawa satu celurit berukuran besar,” ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo.

Kronologi kejadian bermula saat kelompok Warkang Sidoarjo menerima ajakan tawuran melalui pesan direct message (DM) di Instagram. Pesan tersebut kemudian diteruskan ke grup WhatsApp mereka, dan sekitar 25 anggota berkumpul di Ruko Citra Harmoni, Trosobo, sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka kemudian konvoi menuju daerah Wonoayu untuk melakukan aksi tawuran.

Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok lawan tidak muncul. Aksi mereka yang membawa sajam sempat direkam oleh seseorang dan videonya tersebar di media sosial, memicu keresahan masyarakat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, membawa, atau menyimpan senjata tajam. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi dan menangkap anggota lain yang terlibat. <mtr>

Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *