Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Hukum Internasional Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Perlawanan Massa Meletup di Berbagai Negara Usai Penahanan Aktivis Sumud Flotilla

Perlawanan Massa Meletup di Berbagai Negara Usai Penahanan Aktivis Sumud Flotilla

Internasional, sumbar.ngerti.id – Beberapa kota di Eropa, Turki, dan Amerika Latin menjadi saksi aksi massa yang meluas setelah Angkatan Laut Israel mencegat konvoi Global Sumud Flotilla dan menahan ratusan aktivis. Aksi demonstrasi ini muncul sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis yang ditahan, serta kecaman terhadap apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Di Turki, ratusan pengunjuk rasa berkumpul di depan konsulat Israel dan Amerika Serikat di Istanbul, dengan spanduk dan poster yang mengecam tindakan Israel. Demonstran juga menyuarakan perlunya pertanggungjawaban internasional atas insiden tersebut. Di provinsi-provinsi lain seperti Diyarbakır, Elazığ, dan Mardin juga terjadi aksi serupa, dengan massa membawa bendera Palestina dan menyampaikan tuntutan agar para aktivis segera dibebaskan.

Di Eropa, ribuan orang turun ke jalan di negara-negara seperti Spanyol, Belgia, Perancis, Inggris, Jerman, dan Yunani. Demonstrasi di Paris diadakan di depan kedutaan serta kantor kedutaan Israel, sementara di Brussels warga berkumpul di depan Kementerian Luar Negeri. Para demonstran menuntut pembebasan segera aktivis yang ditahan dan distribusi bantuan kemanusiaan tanpa hambatan.

Di Amerika Latin, kota‑kota seperti Bogotá, Mexico City, Buenos Aires, dan Montevideo juga menyelenggarakan aksi massa besar. Peserta menyampaikan solidaritas terhadap warga yang ditahan dan menyerukan agar blokade terhadap Gaza dihentikan agar bantuan pangan dan medis bisa langsung tersalurkan.
Anadolu Ajansı
Reaksi politik juga muncul di Turki melalui partai‑pemerintah. AK Party menyerukan agar Israel segera membebaskan semua aktivis yang ditahan dalam operasi pencegatan tersebut, dengan menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran terhadap hak asasi dan sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *