Padang — Tim Opsnal Polsek Bungus berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Rabu malam (4/7/25).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja kering di kawasan tersebut. Sekira pukul 21.30 WIB, tim opsnal Polsek Bungus langsung menuju lokasi yang dilaporkan, tepatnya di depan Rumah Makan Simpang TPI, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Di lokasi, petugas melihat dua orang pria yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dari Kota Padang menuju Teluk Kabung. Keduanya mengendarai sepeda motor jenis Supra X dengan nomor polisi BA 4169 BF.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket ganja kering yang diduga merupakan narkotika golongan I. Dalam proses interogasi, kedua pria tersebut mengaku bahwa ganja tersebut dibeli atas perintah seorang pria bernama Zabil.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Zabil. Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara serius guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.




Komentar