Kontributor : Charlina Anggreini
Kabupaten Padang Pariaman- Kasus mutilasi Padang Pariaman yang sempat menggegerkan memasuki tahapan baru. Satria Johanda ( Wanda ), tersangka atas kasus pembunuhan mutil4si tiga perempuan muda, resmi ditetapkan sebagai pelaku setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasus yang bermula dari penemuan potongan tubuh korban yang bernama Septia Dinda di Aliran Sungai Batang Anai. Dalam proses penyelidikan mendalam, pelaku menyatakan fakta mengejutkan, tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap Septia Dinda, Pelaku juga membunuh dua orang mahasiswi lainnya yang dinyatakan hilang sejak 13 Januari. Dua korban yang merupakan siswi STIE KBP Padang, diduga dibunuh lalu dikubur di dalam Sumur di Kawasan Pasar Usang, Batang Anai.
“Kami sudah bergerak cepat membongkar Sumur tersebut bersama BPBD untuk memastikan kebenaran pengakuan tersangka” Kata Kapolres Padang pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
Kapolres Padang Pariaman, menetapkan secara tegas bahwa Wanda diduga kuat melakukan Tindakan Pembunuhan dengan jeratan hukuman pasal berlapis. Pelaku yang berprofesi sebagai satpam ini, terancam dengan hukuman maksimal pidana mati! Wanda dijerat dengan pasal berlapis termasuk Pasal 340 JUNCTO Pasal 65 KHUP tentang Pembunuhan Berencana dan Berbarengan Beberapa Tindak Pidana.
“Kami menetapkan saudara Wanda sebagai tersangka. Ia diduga Kuat melakukan pembunuh4an berencana terhadap tiga korban berbeda”tegas AKBP Ahmad Faisol Amir.
Di balik jeruji besi, terpidana kini harus mempertanggungjawabkan kekejamannya. Pengadilan Negeri secara resmi mengamini tuntutan Jaksa dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku mutil4asi Batang Anai.
(Crn/Agr)




Komentar