Close sidebar
Advertisement
HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi |
Kebijakan Publik Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / KPID Sumbar Buka Seleksi Komisioner 2025–2028, Berikut Syarat dan Mekanismenya

KPID Sumbar Buka Seleksi Komisioner 2025–2028, Berikut Syarat dan Mekanismenya

Sumatera Barat — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat resmi membuka pendaftaran calon anggota komisioner untuk masa jabatan 2025–2028. Seleksi ini diumumkan melalui media sosial dan situs resmi KPID Sumbar (01/06/25), sebagai bagian dari proses regenerasi lembaga pengawas penyiaran yang independen dan berpihak pada kepentingan publik.

Ketua Tim Seleksi, Dr. Otong Rosadi, menyampaikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional. Ia mengajak seluruh putra-putri terbaik Sumatera Barat yang memenuhi kualifikasi untuk turut serta dalam proses ini. “Kami membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengawasan penyiaran yang sehat dan berkualitas di Sumbar,” ungkapnya.

Persyaratan Umum
Calon peserta diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berpendidikan minimal Sarjana (S1);
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota KPID;
    Memiliki integritas, jujur, adil, dan berkepribadian baik;
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan lembaga penyiaran;
  • Tidak menjadi anggota partai politik, legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintahan saat dilantik;
  • Memahami atau memiliki pengalaman di bidang penyiaran.
    Persyaratan Khusus
    Selain itu, terdapat persyaratan khusus yang juga harus dipenuhi, antara lain:
  • Usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
  • Memiliki pengalaman profesional di bidang yang relevan minimal 10 tahun;
  • Tidak sedang menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan di lembaga penyiaran;
  • Tidak memiliki benturan kepentingan pribadi maupun profesional dengan dunia penyiaran;
  • Bersedia membuat dan menyerahkan makalah visi-misi sebagai calon anggota KPID.
    Mekanisme Pendaftaran
    Formulir pendaftaran dan seluruh berkas pendukung dapat diunduh melalui kanal resmi KPID Sumbar. Dokumen pendaftaran wajib dikirim dalam bentuk cetak (hardcopy) ke Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 31, Padang Barat, setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Selain itu, peserta juga diminta mengirimkan salinan digital (softcopy) melalui email resmi panitia.

Proses seleksi akan melalui beberapa tahap, yakni verifikasi administrasi, uji tertulis, wawancara, dan uji kelayakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Jadwal lengkap akan diumumkan setelah proses administrasi selesai.

Mendorong Partisipasi Publik
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPID Sumbar berharap dapat menjaring figur-figur baru yang tidak hanya memahami persoalan media, tetapi juga memiliki keberanian untuk menjaga ruang siaran dari konten negatif dan mendorong penyiaran yang mendidik, informatif, dan berbudaya.

KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik

Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat segera menyiapkan berkas dan mengikuti proses sesuai jadwal. Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam membangun sistem penyiaran yang lebih profesional dan demokratis di Sumatera Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *