Close sidebar
Advertisement
GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD |
Daerah Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / KPU Solok Tetapkan 59.909 Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025

KPU Solok Tetapkan 59.909 Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV 2025

Solok, sumbar.ngerti.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan keempat tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di aula kantor KPU Kota Solok pada Senin, 8 Desember 2025, menghasilkan total 59.909 pemilih berkelanjutan.

​Rapat pleno tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kota Solok, sekretaris KPU Kota Solok, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polresta Solok Kota, Kodim 0309/Solok, Korwil Binda Solok, kepala Badan Kesbangpol Kota Solok, Lapas Klas II/B Solok, kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, dan Bawaslu Kota Solok. Kehadiran lembaga-lembaga ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pemutakhiran data.

​Berdasarkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 33 Tahun 2025, total pemilih tersebut tersebar di 13 kelurahan/desa dalam dua kecamatan. Rincian data pemilih menunjukkan:

• ​Kecamatan Lubuk Sikarah: Total 32.869 pemilih (16.195 laki-laki dan 16.674 perempuan).

• Kecamatan Tanjung Harapan: Total 27.040 pemilih (13.374 laki-laki dan 13.666 perempuan).

Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut”

​Secara keseluruhan, jumlah pemilih perempuan di Kota Solok tercatat lebih banyak, yaitu 30.340 orang, berbanding 29.569 pemilih laki-laki.

​Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini memiliki tujuan krusial yang melampaui penetapan angka semata.

​”Tujuan utama rapat ini adalah untuk memvalidasi keakuratan dan kebenaran data hasil pemutakhiran, menyampaikan hasil tersebut kepada stakeholder terkait, sekaligus mengidentifikasi kendala dan menyusun rencana tindak lanjut perbaikan,” ujar Ariantoni.

​Ia menambahkan, tujuan akhir dari proses ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas demi kualitas data yang lebih baik yang akan digunakan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan mendatang.

​Penetapan hasil PDPB ini merupakan amanat dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Seluruh proses rekapitulasi dan penetapan ini telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 17/PP.05.1-BA/1372/2025.

Sijunjung Berbangga: Govvinda Yuli Effendi dan Bank Sampah HOPE Melaju ke Pencalonan Kalpataru 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *