Solok, sumbar.ngerti.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan keempat tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di aula kantor KPU Kota Solok pada Senin, 8 Desember 2025, menghasilkan total 59.909 pemilih berkelanjutan.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kota Solok, sekretaris KPU Kota Solok, serta perwakilan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Polresta Solok Kota, Kodim 0309/Solok, Korwil Binda Solok, kepala Badan Kesbangpol Kota Solok, Lapas Klas II/B Solok, kepala Dinas Dukcapil Kota Solok, dan Bawaslu Kota Solok. Kehadiran lembaga-lembaga ini menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pemutakhiran data.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 33 Tahun 2025, total pemilih tersebut tersebar di 13 kelurahan/desa dalam dua kecamatan. Rincian data pemilih menunjukkan:
• Kecamatan Lubuk Sikarah: Total 32.869 pemilih (16.195 laki-laki dan 16.674 perempuan).
• Kecamatan Tanjung Harapan: Total 27.040 pemilih (13.374 laki-laki dan 13.666 perempuan).
Secara keseluruhan, jumlah pemilih perempuan di Kota Solok tercatat lebih banyak, yaitu 30.340 orang, berbanding 29.569 pemilih laki-laki.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, menjelaskan bahwa rapat pleno terbuka ini memiliki tujuan krusial yang melampaui penetapan angka semata.
”Tujuan utama rapat ini adalah untuk memvalidasi keakuratan dan kebenaran data hasil pemutakhiran, menyampaikan hasil tersebut kepada stakeholder terkait, sekaligus mengidentifikasi kendala dan menyusun rencana tindak lanjut perbaikan,” ujar Ariantoni.
Ia menambahkan, tujuan akhir dari proses ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas demi kualitas data yang lebih baik yang akan digunakan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan mendatang.
Penetapan hasil PDPB ini merupakan amanat dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Seluruh proses rekapitulasi dan penetapan ini telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 17/PP.05.1-BA/1372/2025.




Komentar