Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan dan perwakilan mitra ojek daring pada Selasa, 20 Mei 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menampung aspirasi pengemudi ojek daring dan mendorong penyelesaian secara komprehensif terhadap permasalahan yang mereka hadapi.
“Pertemuan tadi adalah hasil kesepakatan dari rapat koordinasi yang mendorong penyelesaian secara komprehensif permasalahan ojek online,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Pertemuan berlangsung kondusif dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Perhubungan Darat, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, serta jajaran internal Kemenko Polhukam. Sebanyak 23 orang perwakilan mitra ojek daring turut hadir.
Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi ojek daring menyampaikan lima tuntutan utama:
- Meminta Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
- Mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
- Menuntut batas potongan maksimal dari pendapatan mitra sebesar 10 persen, jauh di bawah potongan yang kerap mencapai hampir 50 persen saat ini.
- Meminta revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
- Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan YLKI.
Asep menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan terus memantau dan mendorong penyelesaian yang konstruktif terhadap permasalahan ini. Ia juga mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan mitra ojek daring secara damai.
“Semua aspirasi sudah dicatat oleh Dirjen Perhubungan Darat dan akan dibahas secara teknis oleh Kementerian Perhubungan,” jelas Asep.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring di Indonesia. <mtr>




Komentar