JAKARTA, sumbar.ngerti.id – Komisi III DPR RI hari ini, Rabu (20/8/2025) menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Calon yang diuji adalah Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR RI, sebagai pengganti hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas.
Proses uji kelayakan ini berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta, dengan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Inosentius Samsul menjadi satu-satunya kandidat yang diajukan untuk mengisi posisi tersebut.
Inosentius Samsul saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI. Ia merupakan calon tunggal yang diajukan untuk menggantikan posisi hakim konstitusi Arief Hidayat di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi yang berkembang, Inosentius Samsul tercatat sebagai kandidat tunggal yang akan menjalani proses uji kelayakan ini.
Proses penggantian hakim MK ini dilakukan karena Arief Hidayat akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2026. Berdasarkan informasi tertulis yang didapat, fit and proper test digelar atas pemberitahuan MK ihwal hakim konstitusi Arief Hidayat yang akan pensiun.
DPR telah menyetujui pemberhentian Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026. Hal ini membuat DPR perlu segera mencari pengganti untuk menjaga keberlangsungan fungsi Mahkamah Konstitusi.
Uji kelayakan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, di gedung DPR RI, Jakarta. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme DPR dalam menguji calon hakim MK sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk persetujuan.
Sebelumnya, informasi mengenai jadwal uji kelayakan ini telah beredar di kalangan anggota DPR, meskipun belum ada pengumuman resmi dari pimpinan Komisi III.
Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni saat dimintai keterangan akan proses ini berlangsung. ”Masih tentatif, nih,” ungkapnya sehari sebelumnya, melalui keterangan tertulis yang didapat sumbar.ngerti.id.
Dalam proses fit and proper test, calon hakim akan menjalani serangkaian pertanyaan dari anggota Komisi III DPR. Pertanyaan biasanya meliputi visi-misi, pemahaman hukum konstitusi, serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki purna tugas.
Nama Inosentius Samsul sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat muncul mendadak, meskipun DPR belum mengumumkan proses seleksi untuk kandidat hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa hanya ada satu kandidat yang diajukan, mengingat biasanya proses seleksi hakim MK melibatkan beberapa kandidat.
Setelah menjalani fit and proper test hari ini, hasil uji kelayakan akan dibahas lebih lanjut oleh anggota Komisi III DPR. Jika lolos, nama Inosentius Samsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan final sebelum dilantik sebagai hakim MK.
Mahkamah Konstitusi memiliki 9 hakim konstitusi yang terdiri dari 3 hakim usulan DPR, 3 hakim usulan Presiden, dan 3 hakim usulan Mahkamah Agung. Posisi yang akan diisi Inosentius Samsul merupakan bagian dari kuota 3 hakim usulan DPR.
Dengan adanya pergantian ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga konstitusi dengan optimal tanpa ada kekosongan jabatan hakim konstitusi.




Komentar