Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Nasional Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Yusril Tegas: Pemerintah Tak Mau Terjebak Intervensi Konflik Internal PPP

Yusril Tegas: Pemerintah Tak Mau Terjebak Intervensi Konflik Internal PPP

Jakarta, sumbar.ngerti.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak akan langsung mengesahkan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelum ada kesepakatan internal yang jelas terkait dualisme kepemimpinan pasca-muktamar.
Muktamar PPP di Ancol melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi serta menyatakan kepemimpinannya sah sesuai AD/ART partai. Masing-masing kubu pun berencana mendaftarkan struktur kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan HAM setelah dituangkan dalam akta notaris.
Yusril menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak akan berpihak pada salah satu kubu. Menurutnya, pemerintah wajib berhati-hati dan objektif dalam memproses pengesahan kepengurusan partai politik agar tidak memicu konflik internal semakin melebar.
“Sesuai aturan, pengajuan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Pemerintah akan mengkaji dengan saksama dokumen yang diajukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku,” jelas Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, partai politik merupakan pilar penting yang harus mampu menyelesaikan dinamika internal secara mandiri. Mekanisme yang tersedia antara lain melalui musyawarah, mahkamah partai, atau jalur pengadilan.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua belah pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah atau fasilitator konflik internal, karena hal itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *