Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Nasional Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Yusril Tegas: Pemerintah Tak Mau Terjebak Intervensi Konflik Internal PPP

Yusril Tegas: Pemerintah Tak Mau Terjebak Intervensi Konflik Internal PPP

Jakarta, sumbar.ngerti.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak akan langsung mengesahkan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelum ada kesepakatan internal yang jelas terkait dualisme kepemimpinan pasca-muktamar.
Muktamar PPP di Ancol melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi serta menyatakan kepemimpinannya sah sesuai AD/ART partai. Masing-masing kubu pun berencana mendaftarkan struktur kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan HAM setelah dituangkan dalam akta notaris.
Yusril menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak akan berpihak pada salah satu kubu. Menurutnya, pemerintah wajib berhati-hati dan objektif dalam memproses pengesahan kepengurusan partai politik agar tidak memicu konflik internal semakin melebar.
“Sesuai aturan, pengajuan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Pemerintah akan mengkaji dengan saksama dokumen yang diajukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku,” jelas Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, partai politik merupakan pilar penting yang harus mampu menyelesaikan dinamika internal secara mandiri. Mekanisme yang tersedia antara lain melalui musyawarah, mahkamah partai, atau jalur pengadilan.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua belah pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah atau fasilitator konflik internal, karena hal itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *