Jakarta, sumbar.ngerti.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah tidak akan langsung mengesahkan kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebelum ada kesepakatan internal yang jelas terkait dualisme kepemimpinan pasca-muktamar.
Muktamar PPP di Ancol melahirkan dua ketua umum terpilih, yakni Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya mengklaim terpilih secara aklamasi serta menyatakan kepemimpinannya sah sesuai AD/ART partai. Masing-masing kubu pun berencana mendaftarkan struktur kepengurusan baru ke Kementerian Hukum dan HAM setelah dituangkan dalam akta notaris.
Yusril menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak akan berpihak pada salah satu kubu. Menurutnya, pemerintah wajib berhati-hati dan objektif dalam memproses pengesahan kepengurusan partai politik agar tidak memicu konflik internal semakin melebar.
“Sesuai aturan, pengajuan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Pemerintah akan mengkaji dengan saksama dokumen yang diajukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku,” jelas Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, partai politik merupakan pilar penting yang harus mampu menyelesaikan dinamika internal secara mandiri. Mekanisme yang tersedia antara lain melalui musyawarah, mahkamah partai, atau jalur pengadilan.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua belah pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah atau fasilitator konflik internal, karena hal itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” pungkasnya.




Komentar