Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Nasional
Beranda / Nasional / Kemenko Polhukam Dorong Penyelesaian Komprehensif Masalah Ojek Daring

Kemenko Polhukam Dorong Penyelesaian Komprehensif Masalah Ojek Daring

Pengemudi Ojek online

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan dan perwakilan mitra ojek daring pada Selasa, 20 Mei 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menampung aspirasi pengemudi ojek daring dan mendorong penyelesaian secara komprehensif terhadap permasalahan yang mereka hadapi.

“Pertemuan tadi adalah hasil kesepakatan dari rapat koordinasi yang mendorong penyelesaian secara komprehensif permasalahan ojek online,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Pertemuan berlangsung kondusif dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Dirjen Perhubungan Darat, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, serta jajaran internal Kemenko Polhukam. Sebanyak 23 orang perwakilan mitra ojek daring turut hadir.

Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi ojek daring menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Meminta Presiden RI dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi kepada aplikator yang melanggar Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
  2. Mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan antara Komisi V DPR RI, Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
  3. Menuntut batas potongan maksimal dari pendapatan mitra sebesar 10 persen, jauh di bawah potongan yang kerap mencapai hampir 50 persen saat ini.
  4. Meminta revisi sistem tarif penumpang, termasuk penghapusan skema seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
  5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan YLKI.

Asep menegaskan bahwa Kemenko Polhukam akan terus memantau dan mendorong penyelesaian yang konstruktif terhadap permasalahan ini. Ia juga mengapresiasi aksi penyampaian pendapat yang dilakukan mitra ojek daring secara damai.

Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum

“Semua aspirasi sudah dicatat oleh Dirjen Perhubungan Darat dan akan dibahas secara teknis oleh Kementerian Perhubungan,” jelas Asep.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring di Indonesia. <mtr>

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *