Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dan Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam pelaku yang diduga mengelola dan aktif dalam grup media sosial berisi konten menyimpang bertajuk “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Para pelaku memiliki peran berbeda, dari admin hingga pengunggah aktif konten yang mengandung unsur seksual menyimpang, termasuk keterlibatan anak dan perempuan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan pers, Selasa (21/5/2025).
Dari hasil penyelidikan, grup tersebut terpantau telah memiliki ribuan anggota. Aktivitas dalam grup mencakup pertukaran cerita dan gambar yang mengarah pada tindakan inses dan kekerasan seksual. Unggahan tersebut sempat viral setelah tangkapan layar percakapan tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan publik.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa unit ponsel, komputer, kartu SIM, serta dokumen digital berisi materi foto dan video eksplisit yang kini tengah dianalisis oleh penyidik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan siber, terlebih yang melibatkan kekerasan seksual dan eksploitasi. Ia juga memastikan penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul.
Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah cepat Polri. “Saya beri jempol untuk Kapolri. Penanganan seperti ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan perempuan di ruang digital,” ucap Sahroni.
Saat ini, para pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk konten digital menyimpang demi mencegah meluasnya kejahatan serupa di ruang daring. <mtr>




Komentar