Close sidebar
Advertisement
HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi |
Daerah Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Bus Pariwisata ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas Termasuk Atlet Muda

Bus Pariwisata ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin, Dua Tewas Termasuk Atlet Muda

Dok. hutamakarya/Instagram

Padang Pariaman, sumbar.ngerti.id – Sebuah bus pariwisata merek ALS dengan nomor polisi BK 7444 UA mengalami kecelakaan di pintu keluar Tol Padang-Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat, pada Minggu malam (7/9/2025).

Kecelakaan ini menelan korban dua orang meninggal dunia dan 29 penumpang lainnya luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Muhammad Dhijey Lexsie (17) dan Fakhri Akbar Faris Asseweth (11), keduanya berasal dari Medan. Salah satu korban diketahui merupakan atlet muda yang tengah menempuh perjalanan untuk mengikuti kegiatan olahraga di Sumatra Barat.

Puluhan korban luka telah dievakuasi ke RSUD Padang Pariaman untuk mendapatkan perawatan intensif. Sementara itu, bus berwarna oranye tersebut mengalami kerusakan parah di bagian depan, kaca pecah, dan body hancur setelah menabrak pembatas jalan.

Dari hasil pendataan, total korban mencapai 31 orang, terdiri dari dua meninggal dunia dan 29 luka-luka. Kerugian materiel akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp20 juta.

“Terjadi kecelakaan tunggal di Bundaran Akses Kapalo Hilalang Jalur A (U Turn Simpang Kupu Kupu Akses Kapalo Hilalang menuju jalan nasional) dimana dua penumpang meninggal dunia, dan lima orang luka berat,” kata Regional Head Sumatera Bagian Tengah Tol Padang-Sicincin, PT Hutama Karya (Persero), Bromo Waluko Utomo di Padang, dilansir dari Antara.

Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mencatat keterangan saksi, serta mengamankan bus sebagai barang bukti. Kasus ini ditangani Satlantas Polres Padang Pariaman dan akan diproses sesuai Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *