Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Kebijakan Publik Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Khusus, Ditjen PHU Kemenag Akan Dibubarkan

Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Kementerian Khusus, Ditjen PHU Kemenag Akan Dibubarkan

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (Foto : Dok. @sellygantina76/instagram)

Jakarta, sumbar.ngerti.id – Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk merombak total tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dalam sebuah keputusan strategis, kedua lembaga negara sepakat untuk membentuk kementerian baru yang akan fokus mengurus haji dan umrah secara mandiri.

Kesepakatan ini tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Minggu (24/8/2025).

Langkah fundamental ini akan meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian tersendiri. Sebagai konsekuensi logis dari pembentukan lembaga baru ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Agama akan dihapus atau dibubarkan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan sebuah keniscayaan. “Karena Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri sendiri, maka otomatis di Kementerian Agama tidak ada lagi Ditjen PHU,” ujarnya saat ditemui di Senayan.

Menurut Selly, proses transisi ini akan melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Agama. Koordinasi ini mencakup penataan kelembagaan, pengalihan tugas, serta pemindahan aset dan sumber daya manusia (SDM) yang ada.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

“Kita juga harus memperhatikan sumber daya manusia dan aset yang ada, semua akan ditarik ke Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Selly.

Ia juga menekankan pentingnya struktur organisasi yang komprehensif untuk kementerian baru ini, yang harus memiliki perwakilan vertikal hingga ke tingkat daerah. “Artinya harus ada perwakilan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.

Keputusan ini disambut baik oleh Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko. Ia menyatakan bahwa seluruh pihak telah satu suara mengenai pasal yang menegaskan keberadaan kementerian baru tersebut.

“Kalau sebelumnya urusan haji ada di bawah Kementerian Agama, maka sekarang ditetapkan menjadi kewenangan kementerian tersendiri,” kata Singgih. “Kita setuju, Pasal 23 satu irama,” tutupnya, mengisyaratkan kesolidan keputusan yang telah diambil.

Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *