Jakarta, sumbar.ngerti.id – Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk merombak total tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dalam sebuah keputusan strategis, kedua lembaga negara sepakat untuk membentuk kementerian baru yang akan fokus mengurus haji dan umrah secara mandiri.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji bersama perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Minggu (24/8/2025).
Langkah fundamental ini akan meningkatkan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi sebuah kementerian tersendiri. Sebagai konsekuensi logis dari pembentukan lembaga baru ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah naungan Kementerian Agama akan dihapus atau dibubarkan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa peralihan ini merupakan sebuah keniscayaan. “Karena Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri sendiri, maka otomatis di Kementerian Agama tidak ada lagi Ditjen PHU,” ujarnya saat ditemui di Senayan.
Menurut Selly, proses transisi ini akan melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Agama. Koordinasi ini mencakup penataan kelembagaan, pengalihan tugas, serta pemindahan aset dan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
“Kita juga harus memperhatikan sumber daya manusia dan aset yang ada, semua akan ditarik ke Kementerian Haji dan Umrah,” jelas Selly.
Ia juga menekankan pentingnya struktur organisasi yang komprehensif untuk kementerian baru ini, yang harus memiliki perwakilan vertikal hingga ke tingkat daerah. “Artinya harus ada perwakilan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.
Keputusan ini disambut baik oleh Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko. Ia menyatakan bahwa seluruh pihak telah satu suara mengenai pasal yang menegaskan keberadaan kementerian baru tersebut.
“Kalau sebelumnya urusan haji ada di bawah Kementerian Agama, maka sekarang ditetapkan menjadi kewenangan kementerian tersendiri,” kata Singgih. “Kita setuju, Pasal 23 satu irama,” tutupnya, mengisyaratkan kesolidan keputusan yang telah diambil.




Komentar