Solok, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkolaborasi dengan Bawaslu Kabupaten Solok telah menyelenggarakan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) pada Selasa (2/12/2025) kemarin. Kegiatan P2P ini diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok.
Peserta kegiatan P2P ini berjumlah 40 orang yang berasal dari perwakilan kampus UMMY, STAI SNI, organisasi kemahasiswaan, dan unsur lainnya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Titony Tanjung, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok. Sementara itu, Muhammad Khadafi selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumbar turut hadir secara daring.
Muhammad Khadafi menuturkan, tujuan utama Pendidikan Pengawas Partisipatif ini ialah untuk memperkuat ekosistem pengawasan Pemilu dan mewujudkan Pemilu 2029 yang bermartabat, sehingga kegiatan dilaksanakan jauh-jauh hari menjelang kontestasi berikutnya.

“Teman-teman yang hadir 40 orang hari ini mewakili semua komunitas akan ditemui, dijumpai dan diajak menjadi peserta pemilu, akan dibawa menjadi penyelenggara pemilu atau akan menjadi pemilih yang baik kedepan. Maka penting pengetahuan ini untuk sama-sama kita ketahui lebih awal,” kata Muhammad khadafi.
Kegiatan ini dimulai dari penyampaian materi oleh narasumber, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Peserta menyampaikan pandangan serta mengajukan berbagai pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan dan berdasarkan pengalaman mereka saat Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Sejumlah narasumber pada kegiatan ini di antaranya Haferizon (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Solok), Titony Tanjung (Ketua Bawaslu merangkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Solok), dan Gadis (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Solok).
“Pendidikan Pengawas Partisipatif ini sangat penting, dengan tujuan melibatkan masyarakat untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” kata Haferizon saat menyampaikan materinya.
Titony Tanjung menambahkan bahwa jaringan komunitas, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, organisasi sosial, hingga pemerintah nagari merupakan kekuatan penting untuk mendorong partisipasi dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Sementara itu, Gadis menjabarkan, penyelesaian sengketa pemilu merupakan kewenangan Bawaslu di setiap tingkatan, mulai dari pusat hingga Kabupaten/Kota. Kata dia, sengketa biasanya muncul akibat keputusan KPU atau tindakan peserta pemilu yang dinilai merugikan pihak lain.
Salah seorang peserta P2P Kabupaten Solok, Muamar Aziz mengapresiasi gelaran kegiatan P2P yang diselenggarakan Bawaslu. Menurutnya, kegiatan ini bermanfaat baginya sebagai pemilih.
“Acara ini sangat bermanfaat, peserta diberikan atau diingatkan kembali terkait pengetahuan cara melapor ketika ada kecurangan dalam pemilu dan memanfaatkan sarana digital untuk melapor. Pemateri juga menyampaikan materinya dengan baik, sehingga saya bisa memahaminya dengan baik,” kata dia.
(*)




Komentar