Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Juni 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai memperketat pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Langkah ini dilakukan guna memastikan hewan yang dikurbankan memenuhi syarat kesehatan dan syariat Islam.
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) di berbagai daerah telah membentuk tim khusus yang terdiri dari dokter hewan dan paramedis veteriner. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan ante-mortem (sebelum disembelih) dan post-mortem (setelah disembelih) terhadap sapi, kambing, dan domba yang akan dijadikan hewan kurban.
“Mulai awal Mei, kami sudah turun ke lapangan untuk memeriksa hewan-hewan kurban di peternakan, lapak penjualan, dan tempat penampungan sementara,” ujar drh. Lina Setyawati, Kepala DKPPP Kota Bandung. “Kami memastikan hewan dalam kondisi sehat, tidak cacat, cukup umur, dan bebas dari penyakit menular seperti antraks dan LSD (Lumpy Skin Disease).”
Pemeriksaan tahun ini juga didukung teknologi digital. Beberapa daerah telah menggunakan aplikasi pelaporan online agar masyarakat bisa memeriksa status kesehatan hewan kurban yang akan dibeli. Selain itu, setiap hewan yang telah lulus pemeriksaan akan diberi label sehat dari dinas terkait.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban dari penjual yang memiliki izin dan telah diverifikasi kesehatannya. “Masyarakat jangan tergiur harga murah jika hewan tersebut tidak jelas asal-usul dan kesehatannya,” tambah Lina.
Pemeriksaan intensif ini diharapkan dapat menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam berkurban serta menjaga kesehatan lingkungan sekitar dari potensi penyebaran penyakit hewan ke manusia (zoonosis).




Komentar