Jakarta – Gelombang kritik terhadap legitimasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menguat. Kali ini datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) yang secara terbuka mendorong upaya pemakzulan Gibran. Mereka menilai keterpilihan Gibran dalam Pilpres 2024 cacat secara hukum dan etika, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan diputus melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan MK.
Dalam pernyataan resmi, para purnawirawan menyebut proses pemenangan Gibran tidak bisa dilepaskan dari rekayasa hukum yang merusak integritas demokrasi. Mereka menilai langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap proses konstitusional dan menjaga marwah institusi negara.
Desakan ini sontak memantik respons dari berbagai pihak. Pengamat politik dan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai tuntutan tersebut bukan sekadar simbolik. Menurutnya, aksi para purnawirawan menggambarkan akumulasi kekecewaan terhadap arah demokrasi dan pemerintahan yang kini berkuasa. Ia menyebut, isu pemakzulan ini berpotensi menjadi beban politik jangka panjang, terutama bagi koalisi penguasa yang bersiap menghadapi Pemilu 2029.
Namun, secara hukum, proses pemakzulan terhadap wakil presiden bukan perkara sederhana. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menjelaskan bahwa prosedur pemakzulan harus melewati berbagai tahapan ketat. DPR harus lebih dulu menyetujui adanya dugaan pelanggaran hukum atau konstitusi secara signifikan, yang kemudian diuji kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Jika dinyatakan bersalah, barulah MPR bisa memutuskan pencopotan.
Sejauh ini, belum ada langkah konkret dari DPR maupun MPR untuk menindaklanjuti desakan tersebut. Banyak kalangan menilai isu ini masih lebih condong ke ranah opini publik daripada agenda hukum yang terstruktur. Kendati demikian, suara-suara seperti yang disuarakan oleh FPPTNI dinilai cukup mengguncang dan memberi tekanan moral terhadap pemerintah.
Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam, menyarankan Presiden Prabowo Subianto tidak mengabaikan isu ini. Ia mengingatkan bahwa diamnya pemerintah terhadap kritik seperti ini bisa menurunkan kredibilitas pemerintahan dan menjadi batu sandungan politik jelang kontestasi berikutnya. “Respon yang tepat dan bijak bisa menjadi pembeda antara krisis legitimasi dan konsolidasi kekuasaan,” ujarnya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa dinamika politik Indonesia pasca-Pemilu 2024 belum sepenuhnya stabil. Di tengah sorotan publik terhadap legitimasi kekuasaan, munculnya suara-suara kritis dari tokoh-tokoh militer purnawirawan menjadi indikator bahwa konsolidasi demokrasi masih menghadapi tantangan serius.
Dengan berbagai elemen masyarakat mulai menyuarakan ketidakpuasan secara terbuka, lanskap politik nasional menjelang 2029 tampaknya akan diwarnai pertarungan opini, manuver hukum, dan upaya merebut kembali kepercayaan rakyat atas proses demokrasi yang adil dan jujur.




Komentar