Jakarta, sumbar.ngerti.id — Di tengah memanasnya aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen Senayan, Komisi I DPR RI tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait revisi Undang-Undang Penyiaran, Senin siang (25/8).
Rapat berlangsung hanya sekitar 30 menit, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Sejumlah narasumber hadir mewakili organisasi keagamaan dan masyarakat sipil, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.
Dave menjelaskan, keputusan untuk tetap mengadakan rapat didasari pada komitmen menjalankan amanat konstitusi. “Kami tetap laksanakan rapat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas legislasi, meski kondisi di luar kurang kondusif,” ujarnya.
Namun, karena situasi keamanan di luar kompleks gedung yang semakin tidak terkendali, agenda rapat dipersingkat. Massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR sempat terlibat bentrok dengan aparat. Polisi menyemprotkan water cannon dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Gatot Subroto. Kemacetan pun terjadi saat massa bergerak ke arah Jalan Gerbang Pemuda.
Demi menjaga keselamatan seluruh pihak, Komisi I meminta agar pertanyaan dan masukan dari para peserta rapat dapat disampaikan secara tertulis melalui sekretariat. Mekanisme ini dipilih agar pembahasan tetap berjalan, tanpa mengabaikan dinamika yang sedang terjadi di luar gedung.
Rapat ini merupakan bagian dari proses revisi UU Penyiaran yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Meski pembahasannya telah dimulai sejak 2002 dan belum tuntas sejak 2011, DPR menargetkan agar revisi dapat rampung tahun ini.




Komentar