Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Artikel Opini Pemuda
Beranda / Profil / Pemuda / Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi?

Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi?

Oleh : Zaky Satria
Mahasiswa Fast Track Magister Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

Sumbar.ngerti.id – Menjelang empat tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Indonesia kembali menghadapi persoalan perdagangan data ilegal. Keadaan ini memperlihatkan bahwa jaminan hukum atas informasi pribadi masih memerlukan pengawasan dan penegakan yang lebih kuat.

Pada 2 Oktober 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan penyelidikan terhadap dugaan perdagangan data pribadi. Badan Siber dan Sandi Negara kemudian menjelaskan bahwa informasi yang beredar diduga berasal dari kumpulan data terbuka dan kebocoran terdahulu. Temuan tersebut menunjukkan bahwa data lama masih dapat diperjualbelikan dan berpotensi disalahgunakan.

Kebocoran data tidak selalu berhenti ketika suatu insiden berhasil ditangani. Nomor induk kependudukan, alamat, tanggal lahir, dan nomor telepon dapat terus digunakan untuk berbagai kepentingan. Ketika informasi tersebut digabungkan, pihak yang tidak berwenang berpeluang menyusun profil seseorang tanpa persetujuan pemiliknya.

Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menghadapi persoalan ini. Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi melarang perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum sesuai dengan unsur yang ditentukan. Pasal 67 mengatur ancaman pidana atas pelanggaran tersebut.

Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN

Namun, penegakan hukum tidak cukup dilakukan terhadap pihak yang memperjualbelikan data. Pengendali data juga memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan informasi yang dikelolanya. Pasal 46 bahkan mengatur pemberitahuan tertulis paling lambat tiga kali 24 jam apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi.

Persoalan lain terdapat pada pengawasan. Pembentukan lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan Pasal 58 masih menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan mekanisme pengawasan dapat menyulitkan masyarakat ketika hendak mengadukan dugaan pelanggaran atau memperoleh pemulihan hak.

Dalam etika komunikasi digital, pengumpulan informasi harus disertai tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan, menjelaskan tujuan penggunaan, dan memberikan perlindungan kepada pemilik data. Masyarakat tidak seharusnya menanggung sendiri akibat kegagalan keamanan sistem yang berada di luar kendalinya.

Empat tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, memperjelas saluran pengaduan, dan memastikan setiap pelanggaran ditangani sesuai hukum. Pelindungan data pribadi harus dapat dirasakan oleh masyarakat yang setiap hari mempercayakan identitasnya kepada berbagai layanan digital.

Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *