Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Hukum Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Eks Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Eks Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Tersangka NAM dibawa menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto : Dok. kejaksaan.ri/instagram)

Jakarta, sumbar.ngerti.id — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah memeriksa 120 orang saksi, empat orang ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.

Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka tersebut. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada. Pada sore ini, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Pembacaan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek 2019-2022 Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto Dok. kejaksaan.ri/instagram)

Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hasil penyidikan, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *