Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Hukum Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Eks Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Eks Mendikbudristek NAM Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Tersangka NAM dibawa menuju Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Foto : Dok. kejaksaan.ri/instagram)

Jakarta, sumbar.ngerti.id — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah memeriksa 120 orang saksi, empat orang ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.

Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka tersebut. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada. Pada sore ini, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Pembacaan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek 2019-2022 Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (Foto Dok. kejaksaan.ri/instagram)

Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hasil penyidikan, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *