Jakarta, sumbar.ngerti.id — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) setelah memeriksa 120 orang saksi, empat orang ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.
Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka tersebut. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada. Pada sore ini, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Akibat kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,98 triliun. Namun, jumlah tersebut masih dalam proses perhitungan lanjutan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan hasil penyidikan, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.




Komentar