Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Hukum Nasional Tokoh
Beranda / Tokoh / Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, PN Jakpus Akan Gelar Sidang Awal Pekan Depan

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, PN Jakpus Akan Gelar Sidang Awal Pekan Depan

(Foto : Dok. wapresri.go.id)

Jakarta, sumbar.ngerti.id – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata bernilai fantastis sebesar Rp125 triliun. Gugatan ini didaftarkan oleh seorang advokat bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memiliki ijazah SMA dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Gibran tercatat menempuh pendidikan setara SMA di luar negeri, namun hal itu kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” demikian salah satu alasan gugatan yang diajukan Subhan.

Selain meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wapres periode 2024–2029 tidak sah, penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada negara. Dalam perkara ini, selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.

Berdasarkan agenda yang tercatat di PN Jakpus, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025. Majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara ini, meskipun identitas hakim belum diumumkan secara resmi.

Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyusul polemik serupa yang pernah menyeret Presiden Joko Widodo terkait isu legalitas ijazah dan mobil Esemka. Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan keterangan resmi menanggapi gugatan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *