Jakarta, sumbar.ngerti.id – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata bernilai fantastis sebesar Rp125 triliun. Gugatan ini didaftarkan oleh seorang advokat bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memiliki ijazah SMA dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Gibran tercatat menempuh pendidikan setara SMA di luar negeri, namun hal itu kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” demikian salah satu alasan gugatan yang diajukan Subhan.
Selain meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wapres periode 2024–2029 tidak sah, penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada negara. Dalam perkara ini, selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.
Berdasarkan agenda yang tercatat di PN Jakpus, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025. Majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara ini, meskipun identitas hakim belum diumumkan secara resmi.
Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyusul polemik serupa yang pernah menyeret Presiden Joko Widodo terkait isu legalitas ijazah dan mobil Esemka. Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan keterangan resmi menanggapi gugatan tersebut.




Komentar