Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Hukum Nasional Tokoh
Beranda / Tokoh / Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, PN Jakpus Akan Gelar Sidang Awal Pekan Depan

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, PN Jakpus Akan Gelar Sidang Awal Pekan Depan

(Foto : Dok. wapresri.go.id)

Jakarta, sumbar.ngerti.id – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata bernilai fantastis sebesar Rp125 triliun. Gugatan ini didaftarkan oleh seorang advokat bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memiliki ijazah SMA dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Gibran tercatat menempuh pendidikan setara SMA di luar negeri, namun hal itu kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” demikian salah satu alasan gugatan yang diajukan Subhan.

Selain meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wapres periode 2024–2029 tidak sah, penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada negara. Dalam perkara ini, selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.

Berdasarkan agenda yang tercatat di PN Jakpus, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025. Majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara ini, meskipun identitas hakim belum diumumkan secara resmi.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyusul polemik serupa yang pernah menyeret Presiden Joko Widodo terkait isu legalitas ijazah dan mobil Esemka. Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan keterangan resmi menanggapi gugatan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *