Close sidebar
Advertisement
KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh |
Hukum Nasional Tokoh
Beranda / Tokoh / Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, PN Jakpus Akan Gelar Sidang Awal Pekan Depan

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, PN Jakpus Akan Gelar Sidang Awal Pekan Depan

(Foto : Dok. wapresri.go.id)

Jakarta, sumbar.ngerti.id – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi gugatan perdata bernilai fantastis sebesar Rp125 triliun. Gugatan ini didaftarkan oleh seorang advokat bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 29 Agustus 2025 dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, penggugat menilai Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden karena dianggap tidak memiliki ijazah SMA dari lembaga pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Gibran tercatat menempuh pendidikan setara SMA di luar negeri, namun hal itu kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” demikian salah satu alasan gugatan yang diajukan Subhan.

Selain meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wapres periode 2024–2029 tidak sah, penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp125 triliun kepada negara. Dalam perkara ini, selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut menjadi pihak tergugat.

Berdasarkan agenda yang tercatat di PN Jakpus, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025. Majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara ini, meskipun identitas hakim belum diumumkan secara resmi.

Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat

Gugatan ini menjadi sorotan publik karena menyusul polemik serupa yang pernah menyeret Presiden Joko Widodo terkait isu legalitas ijazah dan mobil Esemka. Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran maupun KPU belum memberikan keterangan resmi menanggapi gugatan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *