Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Daerah Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Putusan MK 135 Jadi Sorotan, Bawaslu Kota Solok Matangkan Strategi Pengawasan Pemilu

Putusan MK 135 Jadi Sorotan, Bawaslu Kota Solok Matangkan Strategi Pengawasan Pemilu

Wartawan : Ahmad Syukri Intani

Kota Solok, sumbar.ngerti.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatra Barat menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan di Hotel Solok Premier Syariah, Selasa (12/8). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, anggota DPR RI, dan praktisi kepemiluan.

Wali Kota Solok yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Desmon dalam sambutannya menyampaikan harapan agar forum tersebut dapat memperluas wawasan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan.

Foto Bersama Bawaslu Kota Solok bersama Forkopimda Kota Solok (Dok. Wartawan/sumbar.ngerti.id)

“Kami berharap kegiatan ini bisa menambah wawasan kita tentang Pemilu dan Pilkada untuk kedepannya,” ujar Desmon.
Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menyampaikan bahwa forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi hangat untuk membahas berbagai isu, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.


“Kami berharap kegiatan ini dapat menghadirkan diskusi hangat bagi kita semua dan memberikan jawaban dari isu-isu yang beredar tentang Putusan MK 135,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni, yang turut hadir sekaligus membuka acara secara resmi, menegaskan bahwa pasca putusan tersebut, tahapan Pemilu akan mengalami perubahan signifikan.
“Pasca putusan MK ini, kita menemui fenomena baru, yakni Pemilu yang akan diadakan tidak lagi dalam jangka waktu lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam UUD. Khusus bagi Bawaslu, kami akan tetap menjalankan apapun bentuk UUD yang akan ditetapkan nantinya,” ujarnya.
Hadir sebagai pemateri, Tenaga Ahli (TA) Komisi II DPR RI Abrar Amir, memaparkan bahwa sebelum keluarnya putusan ini, Komisi II sudah membahas wacana pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada. Namun, menurutnya, Putusan MK 135 melangkah lebih jauh dengan memisahkan Pemilu nasional dan daerah serta memasukkan pemilihan DPRD ke dalam Pemilu daerah.
“Itu jelas melanggar UUD Pasal 22E ayat 1-2. Putusan ini terkesan MK lalai memperhatikan UUD sebelum mengeluarkan putusan tersebut, karena isinya ada yang melanggar UUD 1945,” tegas Abrar.
Pemateri lainnya, Syafrida R. Rasahan mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, menilai putusan tersebut akan berdampak langsung pada fungsi pengawasan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa DPR perlu merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Implikasinya, fokus pengawasan akan lebih tersegmentasi, waktu evaluasi dan perbaikan metode lebih matang, serta koordinasi dengan KPU, DKPP, dan penegak hukum menjadi lebih efektif. Bawaslu mendapat peluang sekaligus tantangan baru dalam pengawasan dan penegakan hukum,” jelas Syafrida.
Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi, mengantisipasi perubahan regulasi, dan memperkuat peran pengawasan Pemilu di masa mendatang.

Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *