Wartawan : Ahmad Syukri Intani
Kota Solok, sumbar.ngerti.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok, Sumatra Barat menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan di Hotel Solok Premier Syariah, Selasa (12/8). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, anggota DPR RI, dan praktisi kepemiluan.
Wali Kota Solok yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Desmon dalam sambutannya menyampaikan harapan agar forum tersebut dapat memperluas wawasan terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menambah wawasan kita tentang Pemilu dan Pilkada untuk kedepannya,” ujar Desmon.
Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menyampaikan bahwa forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi hangat untuk membahas berbagai isu, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menghadirkan diskusi hangat bagi kita semua dan memberikan jawaban dari isu-isu yang beredar tentang Putusan MK 135,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni, yang turut hadir sekaligus membuka acara secara resmi, menegaskan bahwa pasca putusan tersebut, tahapan Pemilu akan mengalami perubahan signifikan.
“Pasca putusan MK ini, kita menemui fenomena baru, yakni Pemilu yang akan diadakan tidak lagi dalam jangka waktu lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam UUD. Khusus bagi Bawaslu, kami akan tetap menjalankan apapun bentuk UUD yang akan ditetapkan nantinya,” ujarnya.
Hadir sebagai pemateri, Tenaga Ahli (TA) Komisi II DPR RI Abrar Amir, memaparkan bahwa sebelum keluarnya putusan ini, Komisi II sudah membahas wacana pemisahan Pemilu nasional dan Pilkada. Namun, menurutnya, Putusan MK 135 melangkah lebih jauh dengan memisahkan Pemilu nasional dan daerah serta memasukkan pemilihan DPRD ke dalam Pemilu daerah.
“Itu jelas melanggar UUD Pasal 22E ayat 1-2. Putusan ini terkesan MK lalai memperhatikan UUD sebelum mengeluarkan putusan tersebut, karena isinya ada yang melanggar UUD 1945,” tegas Abrar.
Pemateri lainnya, Syafrida R. Rasahan mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatra Utara, menilai putusan tersebut akan berdampak langsung pada fungsi pengawasan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa DPR perlu merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Implikasinya, fokus pengawasan akan lebih tersegmentasi, waktu evaluasi dan perbaikan metode lebih matang, serta koordinasi dengan KPU, DKPP, dan penegak hukum menjadi lebih efektif. Bawaslu mendapat peluang sekaligus tantangan baru dalam pengawasan dan penegakan hukum,” jelas Syafrida.
Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi, mengantisipasi perubahan regulasi, dan memperkuat peran pengawasan Pemilu di masa mendatang.




Komentar