PADANG, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat tengah menyusun evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu 2024. Evaluasi ini nantinya akan menjadi masukan penting bagi DPR dan pemerintah dalam merancang tata kelola pemilu mendatang.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, mengatakan kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka menengah pemerintah yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Jadi kegiatan kita di Bawaslu Provinsi, mulai dari pusatnya dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, itu sebenarnya sudah masuk kepada rencana pembangunan jangka menengah pemerintah kita. Yang ininya berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu,” ujar Alni saat diwawancarai langsung sumbar.ngerti.id, Rabu (7/8/2025).
Dalam proses penyusunan evaluasi ini, Bawaslu Sumbar melibatkan berbagai pihak eksternal untuk memberikan masukan. Organisasi masyarakat, Organisasi Kepemudaan (OKP), mahasiswa, pelajar, media massa, hingga partai politik diundang untuk berpartisipasi.
“Kita menghadirkan ormas, OKP, mahasiswa, pelajar, media, partai politik dan sebagainya untuk bisa memberi masukan terhadap kelembagaan kita. untuk ke depannya bagaimana penyelenggara pemilu itu dapat berjalan secara langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil oleh penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Proses evaluasi ini menjadi semakin penting setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pemilu menjadi pemilu nasional dan lokal. Keputusan tersebut menuntut penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu yang lebih maksimal.
“Karena memang tidak bisa kita mungkiri Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan membagi pemilu nasional dan lokal, maka kelembagaan penyelenggara pemilu itu perlu penguatan yang lebih maksimal lagi atau lebih kuat lagi,” tegas Alni.
Target utama dari kegiatan ini adalah memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah, untuk perbaikan sistem pemilu ke depan. Masukan yang terkumpul dari berbagai daerah di Sumbar ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merancang pemilu 2029 dan pemilu lokal 2031.
“Iya, jadi sekarang itu proses yang sedang kita jalani. Jadi kita menyusun beberapa masukan-masukan karena ini bagian dari program pembangunan jangka menengah, maka di 2025 ini targetnya adalah kita bisa memberi masukan kepada pembentuk undang-undang DPR dan pemerintah terhadap tata kelola penyelenggara pemilu ini,” papar Ketua Bawaslu Sumbar.
Proses evaluasi ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Sumbar. Setiap masukan dari berbagai kalangan akan dianalisis dan diformat menjadi rekomendasi perbaikan sistem.
“Kita berharap semua proses-proses yang kita lakukan mulai dari Bawaslu ini, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota menjadi masukan bagi pembentuk undang-undang dalam merancang pemilu ke depannya, pemilu 2029 dan pemilu lokal 2031,” tutup Alni.




Komentar