Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Hukum Kriminalitas Peristiwa
Beranda / Peristiwa / JPU Tuntut Hukuman Mati untuk In Dragon, Kuasa Hukum Protes: “Ini Tidak Adil!”

JPU Tuntut Hukuman Mati untuk In Dragon, Kuasa Hukum Protes: “Ini Tidak Adil!”

Sidang perdana pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Pariaman. (dok. istimewa)

Oleh : Charlina Anggreini

Sumatera Barat  – Kasus pembunuhan yang melibatkan In Dragon (30), terpidana kasus pembunuhan Nia, penjual gorengan asal Padang Pariaman kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut hukuman mati In Dragon saat Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Padang Pariaman, Selasa ( 8/7/2025 ) Tuntutan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kuasa hukum In Dragon yang menilai vonis tersebut tidak proporsional dan sarat ketidakadilan.  Merujuk pada fakta dan alat bukti yang ditunjukkan semasa persidangan, dinilai tidak sebanding dengan tuntutan yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam kasus ini.

Kuasa Hukum menilai bahwa dengan alat bukti yang ada, JPU tidak bisa melayangkan tuntutan mati kepada pelaku. Sembari menegaskan bahwa tidak adanya unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan tersebut. Menimbang bukti yang dimiliki JPU, In Dragon belumlah bisa dikategorikan sebagai pelaku utama.

Disisi lain, pihak keluarga terus menuntut hukuman yang seberat beratnya kepada pelaku. Pihak keluarga terkhusus Eli Marlina ( Ibu korban ), mendesak agar hukuman matilah yang diterima oleh pelaku. Eli mengungkapkan pandangannya yang menilai hukuman mati sebagai hukuman yang setimpal. Beberapa sumber memaparkan terkait ungkapan keinginan ibu korban tersebut.

“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati” ujar Eli seusai sidang pembacaan tuntutan.

Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos

Pihak keluarga kotban berharap hakim mengabulkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Akan tetapi, berbanding terbalik dengan Kuasa Hukum pelaku, yang mengharapkan kebijaksanaan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *