Oleh : Charlina Anggreini
Sumatera Barat – Kasus pembunuhan yang melibatkan In Dragon (30), terpidana kasus pembunuhan Nia, penjual gorengan asal Padang Pariaman kembali berlanjut. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut hukuman mati In Dragon saat Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Padang Pariaman, Selasa ( 8/7/2025 ) Tuntutan tersebut langsung memicu reaksi keras dari kuasa hukum In Dragon yang menilai vonis tersebut tidak proporsional dan sarat ketidakadilan. Merujuk pada fakta dan alat bukti yang ditunjukkan semasa persidangan, dinilai tidak sebanding dengan tuntutan yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dalam kasus ini.
Kuasa Hukum menilai bahwa dengan alat bukti yang ada, JPU tidak bisa melayangkan tuntutan mati kepada pelaku. Sembari menegaskan bahwa tidak adanya unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan tersebut. Menimbang bukti yang dimiliki JPU, In Dragon belumlah bisa dikategorikan sebagai pelaku utama.
Disisi lain, pihak keluarga terus menuntut hukuman yang seberat beratnya kepada pelaku. Pihak keluarga terkhusus Eli Marlina ( Ibu korban ), mendesak agar hukuman matilah yang diterima oleh pelaku. Eli mengungkapkan pandangannya yang menilai hukuman mati sebagai hukuman yang setimpal. Beberapa sumber memaparkan terkait ungkapan keinginan ibu korban tersebut.
“Nyawa harus dibalas nyawa, memang pantas hukuman mati” ujar Eli seusai sidang pembacaan tuntutan.
Pihak keluarga kotban berharap hakim mengabulkan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Akan tetapi, berbanding terbalik dengan Kuasa Hukum pelaku, yang mengharapkan kebijaksanaan hakim dalam menjatuhkan vonis.




Komentar