Sumatera Barat — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat resmi membuka pendaftaran calon anggota komisioner untuk masa jabatan 2025–2028. Seleksi ini diumumkan melalui media sosial dan situs resmi KPID Sumbar (01/06/25), sebagai bagian dari proses regenerasi lembaga pengawas penyiaran yang independen dan berpihak pada kepentingan publik.
Ketua Tim Seleksi, Dr. Otong Rosadi, menyampaikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional. Ia mengajak seluruh putra-putri terbaik Sumatera Barat yang memenuhi kualifikasi untuk turut serta dalam proses ini. “Kami membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengawasan penyiaran yang sehat dan berkualitas di Sumbar,” ungkapnya.
Persyaratan Umum
Calon peserta diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berpendidikan minimal Sarjana (S1);
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota KPID;
Memiliki integritas, jujur, adil, dan berkepribadian baik; - Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan lembaga penyiaran;
- Tidak menjadi anggota partai politik, legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintahan saat dilantik;
- Memahami atau memiliki pengalaman di bidang penyiaran.
Persyaratan Khusus
Selain itu, terdapat persyaratan khusus yang juga harus dipenuhi, antara lain:
- Usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
- Memiliki pengalaman profesional di bidang yang relevan minimal 10 tahun;
- Tidak sedang menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan di lembaga penyiaran;
- Tidak memiliki benturan kepentingan pribadi maupun profesional dengan dunia penyiaran;
- Bersedia membuat dan menyerahkan makalah visi-misi sebagai calon anggota KPID.
Mekanisme Pendaftaran
Formulir pendaftaran dan seluruh berkas pendukung dapat diunduh melalui kanal resmi KPID Sumbar. Dokumen pendaftaran wajib dikirim dalam bentuk cetak (hardcopy) ke Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 31, Padang Barat, setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Selain itu, peserta juga diminta mengirimkan salinan digital (softcopy) melalui email resmi panitia.
Proses seleksi akan melalui beberapa tahap, yakni verifikasi administrasi, uji tertulis, wawancara, dan uji kelayakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Jadwal lengkap akan diumumkan setelah proses administrasi selesai.
Mendorong Partisipasi Publik
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPID Sumbar berharap dapat menjaring figur-figur baru yang tidak hanya memahami persoalan media, tetapi juga memiliki keberanian untuk menjaga ruang siaran dari konten negatif dan mendorong penyiaran yang mendidik, informatif, dan berbudaya.
Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat segera menyiapkan berkas dan mengikuti proses sesuai jadwal. Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam membangun sistem penyiaran yang lebih profesional dan demokratis di Sumatera Barat.




Komentar