Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Kebijakan Publik Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / KPID Sumbar Buka Seleksi Komisioner 2025–2028, Berikut Syarat dan Mekanismenya

KPID Sumbar Buka Seleksi Komisioner 2025–2028, Berikut Syarat dan Mekanismenya

Sumatera Barat — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat resmi membuka pendaftaran calon anggota komisioner untuk masa jabatan 2025–2028. Seleksi ini diumumkan melalui media sosial dan situs resmi KPID Sumbar (01/06/25), sebagai bagian dari proses regenerasi lembaga pengawas penyiaran yang independen dan berpihak pada kepentingan publik.

Ketua Tim Seleksi, Dr. Otong Rosadi, menyampaikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional. Ia mengajak seluruh putra-putri terbaik Sumatera Barat yang memenuhi kualifikasi untuk turut serta dalam proses ini. “Kami membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pengawasan penyiaran yang sehat dan berkualitas di Sumbar,” ungkapnya.

Persyaratan Umum
Calon peserta diwajibkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Berpendidikan minimal Sarjana (S1);
  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu sebagai anggota KPID;
    Memiliki integritas, jujur, adil, dan berkepribadian baik;
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan lembaga penyiaran;
  • Tidak menjadi anggota partai politik, legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintahan saat dilantik;
  • Memahami atau memiliki pengalaman di bidang penyiaran.
    Persyaratan Khusus
    Selain itu, terdapat persyaratan khusus yang juga harus dipenuhi, antara lain:
  • Usia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
  • Memiliki pengalaman profesional di bidang yang relevan minimal 10 tahun;
  • Tidak sedang menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan di lembaga penyiaran;
  • Tidak memiliki benturan kepentingan pribadi maupun profesional dengan dunia penyiaran;
  • Bersedia membuat dan menyerahkan makalah visi-misi sebagai calon anggota KPID.
    Mekanisme Pendaftaran
    Formulir pendaftaran dan seluruh berkas pendukung dapat diunduh melalui kanal resmi KPID Sumbar. Dokumen pendaftaran wajib dikirim dalam bentuk cetak (hardcopy) ke Sekretariat Tim Seleksi yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 31, Padang Barat, setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB. Selain itu, peserta juga diminta mengirimkan salinan digital (softcopy) melalui email resmi panitia.

Proses seleksi akan melalui beberapa tahap, yakni verifikasi administrasi, uji tertulis, wawancara, dan uji kelayakan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat. Jadwal lengkap akan diumumkan setelah proses administrasi selesai.

Mendorong Partisipasi Publik
Dengan dibukanya pendaftaran ini, KPID Sumbar berharap dapat menjaring figur-figur baru yang tidak hanya memahami persoalan media, tetapi juga memiliki keberanian untuk menjaga ruang siaran dari konten negatif dan mendorong penyiaran yang mendidik, informatif, dan berbudaya.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Masyarakat yang memenuhi syarat diharapkan dapat segera menyiapkan berkas dan mengikuti proses sesuai jadwal. Ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam membangun sistem penyiaran yang lebih profesional dan demokratis di Sumatera Barat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *