Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Nasional
Beranda / Nasional / RUU Statistik, Sofwan : Masyarakat dapat melaporkan Lembaga Survei

RUU Statistik, Sofwan : Masyarakat dapat melaporkan Lembaga Survei

Jakarta, 2 Mei 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memunculkan kontroversi terkait pengawasan terhadap lembaga survei. Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada penyelenggara statistik, termasuk lembaga survei.

Anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan bahwa lembaga survei dikategorikan sebagai penyelenggara statistik khusus dalam RUU ini. DSN nantinya akan mengawasi Badan Pusat Statistik (BPS) serta penyelenggara statistik lainnya. Jika terdapat laporan mengenai kecurangan dalam hasil survei, DSN dapat melakukan kajian dan, jika diperlukan, meneruskan kasus tersebut ke kepolisian.

“Jika ada lembaga survei yang merilis hasil surveinya, tetapi di dalamnya ada kecurangan, DSN bisa melakukan penelitian dan pengujian,” ujar Sofwan.

Sofwan menambahkan bahwa anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik mendukung pengawasan terhadap lembaga survei, mengingat pentingnya data statistik yang akurat bagi masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa RUU ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan statistik kepada DSN.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

“Masyarakat itu diberi ruang untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan statistik kepada DSN. Kalau kemarin kan lembaga survei itu hanya oleh Persepi, kan? Kode etik saja, kalau ini nggak, nanti ini DSN,” imbuhnya.

RUU Statistik telah disetujui menjadi usul inisiatif Baleg DPR RI dan akan dibawa ke paripurna. Setelah disetujui, DPR RI akan menyampaikan poin-poin draf RUU tersebut ke pemerintah untuk dibahas bersama sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *