Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Kebijakan Publik Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Putusan MK 135: Momentum Pembenahan Bawaslu Padang Panjang

Putusan MK 135: Momentum Pembenahan Bawaslu Padang Panjang

Oleh : Ahmad Syukri Intani

PADANG PANJANG, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, menggelar kegiatan penguatan kelembagaan di Auditorium Mifan Waterpark, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini membahas dinamika dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasca putusan MK, Bawaslu memiliki ruang untuk melakukan pembenahan dan evaluasi sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami berharap kehadiran Tenaga Ahli Komisi II DPR RI dan para narasumber lainnya dapat memberikan evaluasi, pencerahan, serta pengetahuan baru bagi seluruh peserta,” ujarnya.

Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Alex Saputra, menegaskan pentingnya menerima setiap kebijakan pemerintah pusat dengan tujuan memperbaiki kualitas demokrasi.

“Apapun nantinya keputusan pemerintah pusat, semoga dapat memperbaiki demokrasi kita, khususnya di Kota Padang Panjang yang kita banggakan ini. Saatnya bangkit, bukan mengungkit,” katanya.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz. Ia menjelaskan tiga poin pokok Putusan MK 135, yakni:

  • Pemilu DPR RI, DPD RI, dan Presiden dilaksanakan secara serentak.
  • Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga dilaksanakan serentak.
  • Jarak pelaksanaan paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional dan paling lambat 2,6 tahun.

“Sebagai pengawas pemilu, apapun hasil keputusan nantinya akan kami ikuti,” tegas Benny.

Tenaga Ahli DPR RI, Abrar Amir, dalam materinya mengungkap evaluasi terhadap Bawaslu dan pelaksanaan pemilu sebelumnya yang dinilai memiliki biaya tinggi dan memakan banyak korban jiwa.

KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik

Ia menyoroti masalah politik uang, netralitas ASN, serta putusan MK yang kerap keluar di tengah tahapan pemilu.

“Kalau tidak karena Komisi II yang menjaga dan mengatasi putusan itu, pemilu kita sudah molor panjang,” ujarnya.

Abrar juga mengungkap bahwa putusan MK 135 telah ditolak oleh sejumlah partai politik seperti NasDem, PKS, serta oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, karena dinilai melanggar UUD 1945.

Sementara itu, akademisi Universitas Andalas, Indah Adi Putri memaparkan bahwa putusan MK 135 akan membuat tahapan pemilu terbagi dalam dua siklus dengan anggaran yang meningkat.

Dampak bagi Bawaslu meliputi kewenangan pengawasan yang lebih luas, kebutuhan penguatan kelembagaan, serta kompleksitas tahapan.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Tantangan yang dihadapi antara lain kapasitas SDM yang belum merata dan keterbatasan anggaran.

Indah menyarankan strategi penguatan kelembagaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan koordinasi lintas lembaga, dan peningkatan kapasitas SDM.

“Putusan MK 135 ini menjadi momentum penting bagi penyelenggara pemilu dan mengubah pola kelembagaan Bawaslu. Ini pekerjaan besar bagi Bawaslu sebagai garda terdepan pengawasan,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *