Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Opini Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemerintah “Muka Tembok”

Pemerintah “Muka Tembok”

Oleh: Wira Dika Orizha Piliang (Peneliti HAM dan Sektor Keamanan Imparsial)

Dalam sebuah majas metafora, istilah muka tembok diartikan sebagai orang yang tidak punya rasa malu atau tidak tahu diri. Dalam ungkapan ini, wajah atau muka disamakan dengan tembok atau dinding, yang secara fisik tidak memiliki ekspresi atau perasaan. Dengan demikian, seseorang yang dianggap memiliki muka tembok digambarkan seolah-olah memiliki wajah yang tidak bisa merasa bersalah, bahkan tidak memiliki rasa malu, seperti halnya tembok yang datar dan tidak memiliki perasaan malu terhadap respon atas suatu fenomena yang terjadi. Dalam konteks ini, penulis merujuk pada pemerintah yang terkesan muka tembok dan tidak peduli atas kritik yang gencar dilakukan oleh masyarakat.

Pelbagai fenomena yang penuh dengan intrik politik menuai atensi publik. Pemerintah sebagai objek pengambil keputusan tidak luput dari sasaran kritik publik atas fenomena yang melibatkannya, baik legislatif, eksekutif dan bahkan merambah sampai ke ranah militer. Mirisnya, kritik publik tersebut seringkali direspon sinis, bahkan terkesan diabaikan oleh pemerintah atas dasar kepentingan-kepentingan yang diwakili oleh produk kebijakan yang dihasilkan. Tidak hanya sampai di sana, individu dan kelompok yang bersuara lantang terkait dengan isu yang terjadi, tidak jarang pula mendapat teror, dan tekanan lain yang bertujuan menumpulkan gerakan, dan memberikan rasa takut.

Sejatinya kritik sosial merupakan bentuk komunikasi yang dibangun oleh masyarakat, dan berfungsi sebagai kontrol terhadap berjalannya suatu sistem sosial. Ekspresi sosial muncul sebagai respon masyarakat atas pelbagai fenomena, yang kemudian dianggap melahirkan suatu problematika sosial yang menyangkut hajat hidup banyak orang. Menariknya, pemerintah sebagai sasaran kritik seringkali tidak responsif terhadap kritik dan aspirasi publik, yang kemudian menyulut dinamika di ruang-ruang digital, dan berimplikasi kepada kemarahan publik yang lebih luas.

Perlakuan Diskriminatif

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Diskriminatif seringkali dikaitkan pada tindakan tidak adil, yang kemudian melahirkan tekanan tertentu kepada orang atau sekelompok orang. Belakangan hal ini jamak terjadi di Indonesia, dan perlu mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum dalam menciptakan ketertiban umum di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang perlakuan diskriminatif mengancam keselamatan pembela HAM dan siapapun yang dengan lantang menyuarakan isu yang sedang hangat dalam perhatian dan perbincangan publik. Tindakan represif yang cenderung memperlihatkan betapa congkaknya pemerintah dalam menanggapi isu yang berkembang.

Jika kita telaah jauh ke belakang, sejarah pembela HAM internasional ditandai oleh perjuangan panjang dan berbagai peristiwa penting. Akar konsep HAM dapat ditelusuri lebih jauh, namun pengakuan dan perlindungan HAM secara formal dalam hukum internasional dimulai setelah Perang Dunia II, ditandai dengan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Tahun 1945. PBB kemudian memainkan peran kunci dalam merumuskan standar HAM melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada Tahun 1948, yang menjadi tonggak penting dalam sejarah HAM, dan menjadi sejarah besar dalam membangun kesadaran HAM di dunia sampai saat ini.

Pada dasarnya, dalam sistem hukum dan bernegara di Indonesia, kita telah menempatkan norma HAM di dalam pancasila, memperkuat dengan keberadaannya dalam UUD 1945, kemudian mengaturnya lebih konkrit dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, dasar-dasar hukum tersebut tidak linear dengan upaya perlindungan bagi para pembela HAM yang masih seringkali mendapatkan tindakan diskriminatif dan intimidasi dari berbagai pihak. Kita mesti menyadari perlu adanya formula khusus untuk memastikan para pembela HAM mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum yang layak.

Kita dapat menilik beberapa contoh kasus diskriminasi yang dialami oleh para aktivis pembela HAM dan pemerhati demokrasi. Aksi teror kepada wartawan Redaksi Tempo pada (20/03/2025) yang menerima kiriman kepala babi dari orang tak dikenal, dapat diasumsikan sebagai upaya diskriminasi terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan oleh Tempo. Selanjutnya, diskriminasi juga dialami oleh kolumnis detik.com pada (22/05/2025), usai tulisannya perihal jenderal dalam pusaran jabatan sipil beredar. Namun, pada malam harinya redaksi menghapus tulisan tersebut dengan alasan demi keselamatan penulis. Dengan demikian, upaya pembungkaman terhadap pers merupakan pembangkangan terhadap demokrasi.

Praktik negara cenderung terus memenjarakan orang-orang kritis dengan tuduhan menghina, mencemarkan nama baik lembaga, individu maupun pejabat negara atau keluarga mereka di media sosial maupun elektronik. Terbaru, dua aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dilaporkan ke Polda Sumatera Barat terkait dengan tuduhan mencemarkan nama baik hakim Pengadilan Negeri Padang. Pembungkaman terhadap pembela HAM dengan upaya kriminalisasi terhadap mereka, justru semakin memperlihatkan fakta bahwa kekuasaan telah sampai kepada level yang mengkhawatirkan.

Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global

Penulis juga memberikan perhatian pada cara-cara pemerintah dalam memanjemen isu, dan membangun pola komunikasi publik yang buruk. Pemerintah acapkali memberikan stigma negatif untuk siapapun yang berbeda pendapat, hal ini tentu dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan publik dan pemerintah, juga bagi keberlangsungan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kajian dan diskusi akademis, fenomena ini dikenal sebagai declining democracy. Pada situasi ini, praktik berdemokrasi benar-benar telah sampai pada titik yang mengkhawatirkan.

Dalam kasus yang terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terjadi perusakan yang kemudian mengarah pada tindakan ekstremisme di rumah doa umat kristiani. Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, membuat pernyataan krusial melalui akun instagram pribadinya. Pernyataan tersebut berisi narasi asap dan api, artinya apa yang terjadi di Padang Sarai memiliki sebab, dan menghilangkan makna intoleransi yang dilakukan. Pernyataan tersebut, seolah-olah mengaburkan peristiwa yang terjadi, dan cenderung abai terhadap fenomena yang terjadi.

Berdasarkan pemaparan tulisan ini secara garis besar, kita telah menyaksikan betapa gejala-gejala anti-kritik terus tumbuh, dan menggerogoti upaya penegakan HAM di Indonesia. Fenomena intimidasi dan diskriminasi yang terjadi, berhubungan linear dengan kegagalan negara dalam menjamin hak asasi warga negaranya, dan berlaku abai dengan peristiwa pembungkaman yang terjadi. Tindakan diskriminatif yang diterima oleh pembela HAM, menandai betapa peliknya upaya penegakan HAM di Indonesia. Apapun itu, tiada pilihan lain bahwa kita memang mesti berbenah!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *