Jakarta, sumbar.ngerti.id – Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Keputusan tersebut diambil usai Cosmas dinyatakan melanggar etik berat dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, saat aksi unjuk rasa di Jakarta Pusat.
Affan tewas pada 28 Agustus 2025 setelah diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di tengah aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Dalam sidang etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Cosmas terlihat tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan pemecatan.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, untuk menjaga keamanan dan keselamatan anggota,” ujar Cosmas dengan suara bergetar.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menegaskan keputusan PTDH dijatuhkan karena perbuatan Cosmas masuk kategori pelanggaran berat. “Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri merupakan sanksi yang pantas bagi pelanggar,” tegasnya.
Selain Cosmas, sejumlah anggota Brimob lainnya juga tengah menjalani proses etik. Bripka Rohmat, personel Brimob Polda Metro Jaya, dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025). Sementara lima anggota lain, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, masih menunggu jadwal sidang lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan warga sipil dalam penanganan aksi unjuk rasa. Polri menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.




Komentar