Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menekankan pentingnya percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 menjadi saat yang tepat untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja Indonesia.
Edy menyoroti polemik terkait outsourcing yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021. Ia menilai aturan tersebut sering merugikan pekerja, dengan banyaknya kasus ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak. Oleh karena itu, revisi PP 35/2021 dianggap sangat mendesak untuk memberikan perlindungan yang adil.
Lebih lanjut, Edy menyatakan bahwa pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus segera dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK meminta DPR dan pemerintah untuk menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu maksimal dua tahun, mengingat banyak pasal dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami berharap pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada pekerja, tidak hanya pada kepentingan ekonomi semata,” ujar Edy.
Selain itu, Edy juga mendukung percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), mengingat kelompok pekerja ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Edy turut menyoroti meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional serta Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) pada peringatan May Day ini. Ia juga mendorong pemerintah untuk memberikan insentif kepada perusahaan padat karya yang sedang kesulitan agar tetap dapat mempertahankan tenaga kerja.




Komentar