Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Hukum Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Koalisi Sipil Desak Reset KPU, Soroti Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024

Koalisi Sipil Desak Reset KPU, Soroti Sejumlah Pelanggaran Pemilu 2024

Ilustrasi

Jakarta, sumbar.ngerti.id — Koalisi Kodifikasi UU Pemilu yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan perombakan total terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Desakan ini disampaikan melalui konferensi pers di Jakarta setelah menilai kinerja KPU periode 2022–2027 sarat dengan masalah yang mengancam integritas demokrasi.

Koalisi menilai KPU kerap mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya adalah pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 terkait status dokumen persyaratan capres-cawapres. Menurut koalisi, keputusan tersebut menunjukkan sikap tidak konsisten dan semakin memperlihatkan lemahnya profesionalitas KPU.

Sejumlah catatan yang disorot antara lain penerbitan Peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Setidaknya lima PKPU dinilai bermasalah, mulai dari aturan keterwakilan perempuan, syarat mantan narapidana korupsi, hingga penghapusan sanksi diskualifikasi peserta pilkada.

Kinerja teknologi informasi KPU juga menjadi sorotan. Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dinilai tidak siap digunakan sehingga menimbulkan polemik dalam proses rekapitulasi suara. Selain itu, kasus kebocoran data pemilih sebanyak lebih dari 252 juta identitas di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) disebut sebagai bukti lemahnya perlindungan data pribadi warga.

Koalisi juga menyinggung minimnya keterbukaan informasi dana kampanye, yang dinilai berpotensi membuka ruang korupsi politik. Di sisi lain, kebijakan KPU yang memberi opsi caleg untuk tidak mempublikasikan riwayat hidup dianggap merugikan pemilih.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Selain masalah kelembagaan, koalisi menilai integritas anggota KPU turut tercoreng oleh sejumlah kasus, mulai dari dugaan pelecehan seksual hingga praktik pemborosan anggaran, termasuk penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas.

Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Kodifikasi UU Pemilu mendesak empat hal utama:

1. Presiden dan DPR menyampaikan rekomendasi pemberhentian seluruh anggota KPU periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

2. ⁠DKPP menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian seluruh anggota KPU.

3. ⁠Pembentuk undang-undang menata ulang kelembagaan KPU serta mekanisme seleksi penyelenggara pemilu dalam revisi UU Pemilu.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

4. ⁠Moratorium pengisian jabatan anggota KPU hingga UU Pemilu baru disahkan.

Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Perludem, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia, NETGRIT, ICW, PSHK, Themis Indonesia, dan Migrant CARE

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *