Jakarta, sumbar.ngerti.id — Koalisi Kodifikasi UU Pemilu yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan perombakan total terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Desakan ini disampaikan melalui konferensi pers di Jakarta setelah menilai kinerja KPU periode 2022–2027 sarat dengan masalah yang mengancam integritas demokrasi.
Koalisi menilai KPU kerap mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya adalah pembatalan Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 terkait status dokumen persyaratan capres-cawapres. Menurut koalisi, keputusan tersebut menunjukkan sikap tidak konsisten dan semakin memperlihatkan lemahnya profesionalitas KPU.
Sejumlah catatan yang disorot antara lain penerbitan Peraturan KPU (PKPU) yang bertentangan dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi. Setidaknya lima PKPU dinilai bermasalah, mulai dari aturan keterwakilan perempuan, syarat mantan narapidana korupsi, hingga penghapusan sanksi diskualifikasi peserta pilkada.
Kinerja teknologi informasi KPU juga menjadi sorotan. Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) dinilai tidak siap digunakan sehingga menimbulkan polemik dalam proses rekapitulasi suara. Selain itu, kasus kebocoran data pemilih sebanyak lebih dari 252 juta identitas di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) disebut sebagai bukti lemahnya perlindungan data pribadi warga.
Koalisi juga menyinggung minimnya keterbukaan informasi dana kampanye, yang dinilai berpotensi membuka ruang korupsi politik. Di sisi lain, kebijakan KPU yang memberi opsi caleg untuk tidak mempublikasikan riwayat hidup dianggap merugikan pemilih.
Selain masalah kelembagaan, koalisi menilai integritas anggota KPU turut tercoreng oleh sejumlah kasus, mulai dari dugaan pelecehan seksual hingga praktik pemborosan anggaran, termasuk penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
Atas berbagai persoalan tersebut, Koalisi Kodifikasi UU Pemilu mendesak empat hal utama:
1. Presiden dan DPR menyampaikan rekomendasi pemberhentian seluruh anggota KPU periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
2. DKPP menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian seluruh anggota KPU.
3. Pembentuk undang-undang menata ulang kelembagaan KPU serta mekanisme seleksi penyelenggara pemilu dalam revisi UU Pemilu.
4. Moratorium pengisian jabatan anggota KPU hingga UU Pemilu baru disahkan.
Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Perludem, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia, NETGRIT, ICW, PSHK, Themis Indonesia, dan Migrant CARE




Komentar