Jakarta, sumbar.ngerti.id — Masyarakat kembali dibuat heboh oleh kabar mengenai tunjangan anggota DPR yang diklaim mencapai Rp 3 juta per hari, atau sekitar Rp 100 juta per bulan jika dijumlahkan antara gaji dan tunjangannya.
Isu ini kemudian diklarifikasi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang membantah adanya kenaikan gaji. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut bukanlah tambahan gaji, melainkan kompensasi berupa uang sewa rumah. Pasalnya, anggota dewan kini tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan, sehingga digantikan dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji. Saat ini anggota DPR memang tidak lagi mendapatkan rumah jabatan, dan sebagai gantinya diberikan kompensasi uang perumahan,” ujar Puan saat ditemui wartawan di Istana, Minggu (17/8/2025).
Meski demikian, kebijakan ini menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat menilai bahwa pemberian kompensasi dalam jumlah besar tidak mencerminkan kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang tengah sulit.
“Masyarakat mengalami tekanan ekonomi, mulai dari kebutuhan pokok yang terus naik hingga beban pajak yang makin besar. Di tengah situasi seperti ini, kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi DPR dinilai tidak bijak dan kurang sensitif,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Kebijakan ini pun memunculkan kritik tajam karena dinilai tidak sepadan dengan kinerja lembaga legislatif yang dianggap belum optimal oleh sebagian masyarakat.
Polemik seputar kompensasi ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam waktu dekat, terutama karena ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin terasa.




Komentar