Jakarta, sumbar.ngerti.id – Pemerintah mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025, dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI).
Kementerian Kebudayaan menegaskan, pengibaran bendera setengah tiang bukan sekadar simbol berkabung, melainkan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam tragedi berdarah tersebut. Lebih dari itu, imbauan ini diharapkan menjadi momentum refleksi agar generasi penerus tidak melupakan sejarah kelam bangsa.
Sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tata cara pengibaran dilakukan dengan mengibarkan bendera ke puncak tiang terlebih dahulu, berhenti sejenak, kemudian diturunkan ke posisi setengah tiang. Pada sore hari, bendera kembali dinaikkan penuh sebelum akhirnya diturunkan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa pada 1 Oktober 2025, bendera Merah Putih kembali dikibarkan secara penuh dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Dengan demikian, rangkaian peringatan ini tidak hanya mengenang tragedi G30S, tetapi juga meneguhkan komitmen bangsa terhadap Pancasila dan NKRI.
Imbauan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September telah dilakukan secara rutin setiap tahun. Meski tidak bersifat memaksa, pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, hingga perwakilan diplomatik dapat berpartisipasi dalam gerakan nasional ini.
“Dengan menghormati para korban G30S/PKI, kita bukan hanya mengenang masa lalu, tetapi juga memperkokoh komitmen pada Pancasila dan persatuan bangsa,” tulis keterangan resmi Kementerian Kebudayaan, Selasa (30/9/2025).




Komentar