Oleh : Deni Putri Sartika
Jakarta — Di tengah gegap gempita tahun ajaran baru, masih ada anak-anak yang hanya mampu menatap gerbang sekolah dari kejauhan. Bukan karena tak ingin belajar, melainkan karena realitas yang tak berpihak seperti biaya, birokrasi, batas usia, hingga luka sosial yang sering diabaikan.
Di Koja, Jakarta Utara, seorang ibu berinisial NJ mengisahkan perjuangan anaknya yang penuh semangat ingin bersekolah. Namun impian itu harus kandas karena usia sang anak dianggap melewati batas masuk kelas 1 SMP jalur negeri. Sistem seolah tak memberi ruang bagi mereka yang datang sedikit terlambat.
Tak menyerah, sang ibu mencoba mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta. Namun jalan kembali tertutup. Uang pangkal yang tinggi dan tak dapat dicicil menjadi penghalang baru. Akhirnya, sang anak terpaksa putus sekolah bahkan sebelum sempat memulai.
Cerita lain datang dari seorang anak yang mengalami kesulitan memahami pelajaran sejak SD. Ia direkomendasikan untuk bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Sang ibu mengikuti seluruh prosedur, termasuk membayar biaya tes IQ sebesar Rp500 ribu.
“Kami bayar Rp500 ribu untuk tes IQ,” ujarnya.
Namun harapan itu sirna ketika SLB menolak, karena anak tersebut tidak memiliki status kebutuhan khusus secara administratif. Jalur pendidikan umum tertutup, dan SLB pun enggan membuka jendela harapan.
Luka lain yang lebih sunyi datang dari seorang anak yang memutuskan berhenti sekolah karena terus-menerus menjadi korban perundungan. Ia diejek karena penyakit kulit yang dideritanya. Tak hanya dikucilkan, ia dijadikan bahan olok-olokan oleh teman sekelasnya. Perundungan seperti ini adalah bentuk kekerasan sosial yang tak selalu terlihat, tetapi perlahan mencabut semangat seorang anak untuk bertahan di dunia pendidikan.
Dan yang lebih memilukan, masih ada anak-anak yang bahkan belum pernah menginjakkan kaki di ruang kelas seumur hidupnya.
Pendidikan Nonformal: Ruang Aman
Pendidikan seharusnya tak diukur dari umur, uang, atau status administratif. Setiap anak berhak untuk belajar—tanpa terhambat formulir, label, atau syarat yang membatasi.
Di sinilah jalur pendidikan nonformal seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) maupun homeschooling menjadi sangat relevan. Tanpa batas usia, tanpa uang pangkal yang membebani, dan tanpa birokrasi yang melelahkan, dan selalu menerima siapapun yang mau belajar tanpa menutup pintu karena system.
Pendidikan nonformal setara kedudukannya dengan pendidikan formal dan informal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kurikulumnya pun mengacu pada standar nasional, dan ijazah yang dikeluarkan diakui secara sah oleh negara.
Pendidikan adalah proses sepanjang hayat. Ia peduli, membebaskan, dan memberi harapan. Setiap anak berhak mewujudkan mimpinya melalui jalur pendidikan apa pun yang tersedia dan sesuai dengan kebutuhannya.
Namun, pengakuan di atas kertas saja tidak cukup. Dibutuhkan aksi nyata, keberpihakan, dan kepedulian bersama. Sebab bagi banyak anak di negeri ini, pendidikan bukan sekadar hak—melainkan satu-satunya jalan keluar dari kemiskinan dan keterbatasan hidup.
Dan jalan itu tidak boleh tertutup, hanya karena mereka datang terlambat, lahir di keluarga yang ekonomi berbeda.




Komentar