Sumatera Barat, sumbar.ngerti.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pengumuman resmi, Bapenda Sumbar menyebutkan bahwa pemutihan mencakup beberapa kebijakan, antara lain:
Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya sebesar 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan baru maupun mutasi keluar provinsi.
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 100 persen.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pembebasan pajak progresif.
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat.
Layanan Samsat Tutup Sementara pada 5 September 2025
Selain itu, Bapenda Sumbar juga mengumumkan bahwa pelayanan di seluruh kantor Samsat, termasuk Samsat induk, gerai, nagari, drive-thru, MPP, serta layanan keliling, libur pada Jumat, 5 September 2025. Hal ini terkait dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelayanan akan kembali dibuka pada Sabtu, 6 September 2025. Meski demikian, pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di Google Play maupun App Store.




Komentar