Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah Kebijakan Publik Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemprov Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

Pemprov Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

Foto : Dok. bapenda.sumbar/Instagram

Sumatera Barat, sumbar.ngerti.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pengumuman resmi, Bapenda Sumbar menyebutkan bahwa pemutihan mencakup beberapa kebijakan, antara lain:
Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya sebesar 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan baru maupun mutasi keluar provinsi.
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 100 persen.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pembebasan pajak progresif.
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat.
Layanan Samsat Tutup Sementara pada 5 September 2025
Selain itu, Bapenda Sumbar juga mengumumkan bahwa pelayanan di seluruh kantor Samsat, termasuk Samsat induk, gerai, nagari, drive-thru, MPP, serta layanan keliling, libur pada Jumat, 5 September 2025. Hal ini terkait dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelayanan akan kembali dibuka pada Sabtu, 6 September 2025. Meski demikian, pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di Google Play maupun App Store.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *