Close sidebar
Advertisement
HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi |
Daerah Kebijakan Publik Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Pemprov Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

Pemprov Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 September 2025

Foto : Dok. bapenda.sumbar/Instagram

Sumatera Barat, sumbar.ngerti.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Program ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam pengumuman resmi, Bapenda Sumbar menyebutkan bahwa pemutihan mencakup beberapa kebijakan, antara lain:
Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya sebesar 100 persen, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan. Kebijakan ini tidak berlaku bagi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan baru maupun mutasi keluar provinsi.
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar 100 persen.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pembebasan pajak progresif.
Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat.
Layanan Samsat Tutup Sementara pada 5 September 2025
Selain itu, Bapenda Sumbar juga mengumumkan bahwa pelayanan di seluruh kantor Samsat, termasuk Samsat induk, gerai, nagari, drive-thru, MPP, serta layanan keliling, libur pada Jumat, 5 September 2025. Hal ini terkait dengan libur nasional dan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelayanan akan kembali dibuka pada Sabtu, 6 September 2025. Meski demikian, pembayaran pajak kendaraan bermotor tetap bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang tersedia di Google Play maupun App Store.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *