Close sidebar
Advertisement
Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen | Raihan Nanda Putra Sebut Era Kepemimpinan Jokowi Hancurkan Alam hingga Sosial Ekonomi, Singgung Manuver Politik dan IKN | Dilema Alih Fungsi Lahan di Tanah Datar antara Pembangunan Ekonomi dan Kelestarian Lingkungan | Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi, Sudahkah Kita Terlindungi? | Pendamping PKH Tanjung Raya Gandeng Rutan Maninjau Fasilitasi Narapidana Daftar Perlinsos | Sengketa Kawasan Sikabau dengan PT KBL Dharmasraya: Ketika Tanah Ulayat Berhadapan dengan Administrasi Negara | Menembus Narasi “Bencana Alam”: Mengurai Konflik Kepentingan dan Kompromi Diam-Diam dalam Galodo Solok | KTD GMNI Cabang Solok Dorong Kader Perkuat Ideologi dan Kepedulian Sosial | HASIMARU Unbrah: Momentum Sambut Maba dan Aksi Kepedulian Sosial | Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi |
Daerah Hukum Lipsus Padang Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Bawaslu Kota Padang Gandeng Organisasi Advokat dalam Penguatan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Kota Padang Gandeng Organisasi Advokat dalam Penguatan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Padang, sumbar.ngerti.id – Bawaslu Kota Padang menggelar kegiatan bertajuk “Sinergitas Bawaslu dan Organisasi Advokat dalam Penguatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang Berkeadilan” di kantor Bawaslu Kota Padang, Senin (15/9/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, bersama anggota Afriszal dan Rahmad Ramli. Kehadiran pimpinan lembaga pengawas pemilu tersebut menegaskan komitmen dalam memperkuat koordinasi dengan organisasi advokat sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
Acara diikuti oleh perwakilan sejumlah organisasi advokat seperti Peradi, Peradi Suara Advokat Indonesia, Peradi Rumah Bersama Advokat, APSI Sumbar, serta unsur media. Total peserta yang hadir sebanyak 25 orang.

Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Padang, Hengki Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari program unggulan divisi hukum dan penyelesaian sengketa. “Ini merupakan salah satu program nasional Bawaslu yang kami jalankan di daerah. Kami berharap kegiatan ini semakin memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani sengketa Pemilu,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramhli, yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menekankan pentingnya keterlibatan advokat.
“Dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, advokat ikut terlibat secara langsung. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi organisasi advokat agar penanganan sengketa berjalan lebih berkeadilan. Bawaslu juga berkewajiban mensosialisasikan bagaimana proses beracara di tubuh Bawaslu,” jelasnya.

Sinergitas Bawaslu dan Organisasi Advokat dalam Penguatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang Berkeadilan (15/9/2025).
Dok : Wartawan/sumbar.ngerti.id

Sementara itu, Khairul Fahmi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang menjadi narasumber, menilai penyelenggaraan Pemilu serentak dengan lima kotak suara pada tahun yang sama merupakan tantangan berat bagi penyelenggara.
“Penguatan kelembagaan harus menjadi pekerjaan berkelanjutan. Dalam UU Pemilu dan Pilkada, penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu berbeda dengan lembaga peradilan maupun eksekutif. Karena itu Bawaslu perlu melaksanakan undang-undang sesuai dengan teks hukum yang berlaku,” paparnya.

“UU Pemilu dan UU Pilkada perlu diharmonisasi agar norma – norma yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu disesuaikan menjadi Putusan,” Lanjutnya.

Refi Virgorita Nahkodai PA GMNI Kabupaten Solok, Siap Perjuangkan Kaum Marhaen

Sebelum kegiatan ditutup, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda menekankan pentingnya regulasi yang jelas terkait penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu.
“Laporan atau hasil temuan, seharusnya dilaporkan semuanya ke lembaga Bawaslu. Ini perlu regulasi yang jelas, sehingga persoalan integritas Pemilu menjadi hal prioritas bagi kita bersama dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dalam tahapan Pemilu,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *