Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah Hukum Lipsus Padang Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Bawaslu Kota Padang Gandeng Organisasi Advokat dalam Penguatan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Bawaslu Kota Padang Gandeng Organisasi Advokat dalam Penguatan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Padang, sumbar.ngerti.id – Bawaslu Kota Padang menggelar kegiatan bertajuk “Sinergitas Bawaslu dan Organisasi Advokat dalam Penguatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang Berkeadilan” di kantor Bawaslu Kota Padang, Senin (15/9/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, bersama anggota Afriszal dan Rahmad Ramli. Kehadiran pimpinan lembaga pengawas pemilu tersebut menegaskan komitmen dalam memperkuat koordinasi dengan organisasi advokat sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
Acara diikuti oleh perwakilan sejumlah organisasi advokat seperti Peradi, Peradi Suara Advokat Indonesia, Peradi Rumah Bersama Advokat, APSI Sumbar, serta unsur media. Total peserta yang hadir sebanyak 25 orang.

Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Padang, Hengki Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari program unggulan divisi hukum dan penyelesaian sengketa. “Ini merupakan salah satu program nasional Bawaslu yang kami jalankan di daerah. Kami berharap kegiatan ini semakin memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani sengketa Pemilu,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramhli, yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menekankan pentingnya keterlibatan advokat.
“Dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, advokat ikut terlibat secara langsung. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi organisasi advokat agar penanganan sengketa berjalan lebih berkeadilan. Bawaslu juga berkewajiban mensosialisasikan bagaimana proses beracara di tubuh Bawaslu,” jelasnya.

Sinergitas Bawaslu dan Organisasi Advokat dalam Penguatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang Berkeadilan (15/9/2025).
Dok : Wartawan/sumbar.ngerti.id

Sementara itu, Khairul Fahmi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang menjadi narasumber, menilai penyelenggaraan Pemilu serentak dengan lima kotak suara pada tahun yang sama merupakan tantangan berat bagi penyelenggara.
“Penguatan kelembagaan harus menjadi pekerjaan berkelanjutan. Dalam UU Pemilu dan Pilkada, penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu berbeda dengan lembaga peradilan maupun eksekutif. Karena itu Bawaslu perlu melaksanakan undang-undang sesuai dengan teks hukum yang berlaku,” paparnya.

“UU Pemilu dan UU Pilkada perlu diharmonisasi agar norma – norma yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu disesuaikan menjadi Putusan,” Lanjutnya.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

Sebelum kegiatan ditutup, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda menekankan pentingnya regulasi yang jelas terkait penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu.
“Laporan atau hasil temuan, seharusnya dilaporkan semuanya ke lembaga Bawaslu. Ini perlu regulasi yang jelas, sehingga persoalan integritas Pemilu menjadi hal prioritas bagi kita bersama dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dalam tahapan Pemilu,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *