Padang, sumbar.ngerti.id – Bawaslu Kota Padang menggelar kegiatan bertajuk “Sinergitas Bawaslu dan Organisasi Advokat dalam Penguatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang Berkeadilan” di kantor Bawaslu Kota Padang, Senin (15/9/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, bersama anggota Afriszal dan Rahmad Ramli. Kehadiran pimpinan lembaga pengawas pemilu tersebut menegaskan komitmen dalam memperkuat koordinasi dengan organisasi advokat sebagai mitra strategis dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
Acara diikuti oleh perwakilan sejumlah organisasi advokat seperti Peradi, Peradi Suara Advokat Indonesia, Peradi Rumah Bersama Advokat, APSI Sumbar, serta unsur media. Total peserta yang hadir sebanyak 25 orang.
Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Padang, Hengki Eka Putra, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari program unggulan divisi hukum dan penyelesaian sengketa. “Ini merupakan salah satu program nasional Bawaslu yang kami jalankan di daerah. Kami berharap kegiatan ini semakin memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menangani sengketa Pemilu,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramhli, yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menekankan pentingnya keterlibatan advokat.
“Dalam proses penyelesaian sengketa pemilu, advokat ikut terlibat secara langsung. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi organisasi advokat agar penanganan sengketa berjalan lebih berkeadilan. Bawaslu juga berkewajiban mensosialisasikan bagaimana proses beracara di tubuh Bawaslu,” jelasnya.

Dok : Wartawan/sumbar.ngerti.id
Sementara itu, Khairul Fahmi, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas yang menjadi narasumber, menilai penyelenggaraan Pemilu serentak dengan lima kotak suara pada tahun yang sama merupakan tantangan berat bagi penyelenggara.
“Penguatan kelembagaan harus menjadi pekerjaan berkelanjutan. Dalam UU Pemilu dan Pilkada, penanganan pelanggaran administrasi Bawaslu berbeda dengan lembaga peradilan maupun eksekutif. Karena itu Bawaslu perlu melaksanakan undang-undang sesuai dengan teks hukum yang berlaku,” paparnya.
“UU Pemilu dan UU Pilkada perlu diharmonisasi agar norma – norma yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu disesuaikan menjadi Putusan,” Lanjutnya.
Sebelum kegiatan ditutup, Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda menekankan pentingnya regulasi yang jelas terkait penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu.
“Laporan atau hasil temuan, seharusnya dilaporkan semuanya ke lembaga Bawaslu. Ini perlu regulasi yang jelas, sehingga persoalan integritas Pemilu menjadi hal prioritas bagi kita bersama dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dalam tahapan Pemilu,” tegasnya.




Komentar